Polisi: Penyebar Ajaran Dewa Matahari Alami Gangguan Jiwa

- Editor

Kamis, 14 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku saudara NT alias AY ke dokter spesialis kejiwaan dan dari hasil pemeriksaan tersebut yaitu yang bersangkutan diindikasikan gangguan kejiwaan.”

Pelopor.id – Setelah melakukan pemeriksaan, jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten menyatakan, Natrom (NT) asal Bekasi alias Ayah (62) yang diduga penyebar ajaran dewa matahari di wilayah Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten ternyata mengalami gangguan jiwa. Berdasarkan informasi yang beredar, aajaran dewa matahari Natrom melarang salat serta tidak boleh mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW.

“Ya benar, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di antaranya diduga Pelaku saudara NT alias AY, maupun saksi-saksi termasuk kita meminta keterangan tokoh agama seperti Ketua MUI Kabupaten Lebak dan Ketua MUI Kecamatan Bayah,” tutur Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan dikutip Kamis, (14/07/2022).

Menurut Kapolres Lebak, langkah cepat ini dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, Satreskrim Polres Lebak pun melakukan penyelidikan guna mencari ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Sedangkan saat ini status NT masih sebagai saksi.

Sementara menurut Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono, berdasarkan hasil Penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku dan para saksi-saksi, belum ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut seperti tindak pidana penistaan agama.

“Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku saudara NT alias AY ke dokter spesialis kejiwaan dan dari hasil pemeriksaan tersebut yaitu yang bersangkutan diindikasikan gangguan kejiwaan,” tegasnya.

Baca Juga :   Tiga Tips Sukses Berusaha Bagi Pelaku Ekraf NTB dari Menparekraf

“Psikopatologi yaitu ditemukan gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari sehingga disarankan kontrol dan minum obat ke psikiater, sesuai dengan nomor surat : 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, tanggal 12 Juli 2022, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana,” sambungnya.

AKP Indik menegaskan, berdasarkan semua pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan bahwa ajaran dewa matahari merupakan pemahaman yang salah dan kesesatan berfikir tetapi tidak masuk ke dalam penistaan agama.

Hal ini diperkuat dengan tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain melainkan hanya pemikiran dan keyakinan pribadi saja. Sehingga hal yang tepat terhadap terduga pelaku, adalah pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaannya.

“Kami menghentikan pemeriksaan terhadap pelaku karena mengidap gangguan kejiwaan,” tandas AKP Indik.[]

Baca Juga :   Jenis-jenis Gangguan Jiwa dan Gejalanya
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:03 WIB

Ryan Gosling Perankan Karakter Ghost Rider Versi Marvel Cinematic Universe

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:40 WIB

Langgar Privasi, TikTok dan Apple Kena Denda di Korea Selatan

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:33 WIB

Shakira dan Burna Boy Hidupkan Semangat Global di Mexico City

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:00 WIB

BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence

Jumat, 10 Mei 2024 - 19:58 WIB

Temuan Potongan Tikus Picu Penarikan Roti Terkenal di Jepang

Minggu, 28 April 2024 - 13:46 WIB

Alroji Saku John Jacob Astor Pecahkan Rekor Harga Artefak Titanic

Minggu, 4 Juni 2023 - 18:03 WIB

Kecelakaan Kereta Mematikan di India Terkait Kegagalan Sistem Sinyal

Senin, 15 Mei 2023 - 17:28 WIB

Biden Optimis Bisa Sepakat dengan Republik untuk Menaikkan Batas Utang

Berita Terbaru

Ilustrasi aplikasi media sosial TikTok. (Foto: Istimewa)

Internasional

Langgar Privasi, TikTok dan Apple Kena Denda di Korea Selatan

Minggu, 26 Jul 2026 - 18:40 WIB

Penyanyi dangdut, Lesti Kejora. (Foto: Istimewa)

Musik

Lesti Kejora Jadi Kolaborator di Konser 30 Tahun UNGU

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:52 WIB