Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, masih terus menelusuri aliran dana para tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo.
Kepala Unit (Kanit) 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan, pihaknya mendalami adanya aliran dana tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz ke bar miliknya.
Bar milik Indra Kenz bernama Redwolf Bar and Longue yang terletak di kawasan Pondok Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
“Nanti masih proses. Kita proses kalau memang ada aliran baru,” tutur Kompol Karta Senin, (23/05/2022)
Adapun kepemilikan bar itu atas nama kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong. Sementara dalam kasus ini, Vanessa juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kompol Karta menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait aliran dana dari Vanessa ke bar tersebut.
“Karena itu (bar) atas nama Vanessa, tersangka Vanessa. Masih kita dalami,” tegasnya
Ia juga menegaskan, saat ini tim penyidik terus mendalami adanya bukti terkait aliran dana dari kasus Binomo ke bar tersebut.
“Iya, aliran pemberian dari yang terkait Binomo ini belum dapat kita,” tegas Kompol Karta.
Total ada 7 orang yag dijadikan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong Binomo.
1.Indra Kenz
2.Vannesa Khong (Kekasih Indra Kenz)
3. Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich yang juga guru trading Indra Kenz
4. Manager Development sekaligus perekrut mitra Binomo, Brian Edgar Nababan (BEN)
5. Wiky Mandara Nurhalim, admin Grup Telegram Indra Kenz
6. Rudiyanto Pei, Ayah Vanessa Khong
7. Nathania Kesuma, adik Indra Kenz. []












