Nokia Gugat Vivo Terkait Hak Paten Senilak Rp 597 Miliar

- Editor

Selasa, 15 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Nokia. (Foto:pelopor.id/Ist)

Ilustrasi Nokia. (Foto:pelopor.id/Ist)

Pelopor.id – Nokia Technologies melayangkan gugatan atas hak paten senilai 597 miliar rupiah kepada Vivo Mobile Indonesia, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan Nokia kepada Vivo, berkaitan dengan hak paten Persinyalan Modulasi Tambahan untuk Akses Paket Hubungan Kecepatan Tinggi yang telah terdaftar di Kemenkumham.

Dalam salah satu poin gugatan di sebutkan, VIVO sebagai pihak Tergugat di minta menghentikan pembuatan hingga penjualan Produk-Produknya yang mengandung Hak Paten milik NOKIA Technologies, khususnya untuk semua produk ponsel VIVO yang mengimplementasikan teknologi HSDPA.

“Nokia meminta majelis hakim menerima seluruh gugatan,” bunyi petitum Nokia dikutip Senin (14/032022). Adapun tututan lainnya, yakni:

1. Menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap paten penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul ‘Persinyalan Informasi Modulasi Tambahan untuk Akses Paket Hubungan.

Turunan Kecepatan Tinggi’ dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk Tergugat dengan merek VIVO yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan 64QAM (yang merupakan suatu fitur dari HSPA+ dan umum diindikasikan dengan H+ pada ponsel).

2. Memerintahkan tergugat menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk tergugat yang mengandung paten penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek VIVO yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM (yang. merupakan fitur HSPA+ dan biasanya ditandai dengan H+ pada ponsel)

3. Memerintahkan tergugat membayar ganti rugi Rp 597,3 miliar atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh tergugat.

4. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 18/Pdt.Sus-HKI/Paten/2022/PN Niaga Jkt.Pst seperti dikutip dari situs infomrasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/03/2022).

Dalam gugatan tersebut, pihak Nokia diwakili oleh Anastasia Dwiputri SH. LL.M dan sidang Pertamanya akan dilakukan pada 31 Maret 2022 mendatang.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Arab Saudi Alihkan Saham Saudi Aramco Senilai USD 80 Miliar ke SWF

Berita Terkait

Mengupas Teknologi Q-SYS Experience Center di Melodia Musik Pondok Indah
Defend IT360 Rayakan 2 Tahun, Luncurkan Virtual SOC Essential Berbasis SIEM 24/7
Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:03 WIB

Java Jazz Festival 2026 Hadirkan Shuttle Gratis ke Venue di NICE PIK 2

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:22 WIB

Westlife Bakal Konser di GBK, Rayakan HUT ke-25 Bareng Fans Jakarta

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:51 WIB

Komposer Andal Indonesia, James F. Sundah Meninggal Dunia

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:41 WIB

Sheila on 7 Persembahkan Lagu Sederhana untuk Sheilagank

Senin, 4 Mei 2026 - 16:23 WIB

Raih 8 Platinum Awards, Ade Govinda Ungkap Rasa Syukur

Berita Terbaru