Pelopor.id | Austria menjadi negara pertama di Eropa yang mewajibkan vaksinasi Covid-19 bagi orang dewasa. Hal ini semakin diperkuat dengan Presiden Austria Alexander Van der Bellen menandatangani aturan itu sebagai undang-undang (UU) pada Jumat (04/02/2022).
Jika ada yang menolak vaksin, maka akan dijatuhi denda senilai € 600 atau sekitar Rp 9,7 juta. Namun, ada pengecualian bagi wanita hamil dan orang-orang yang tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan, dikutip dari situs resmi Kementerian Kesehatan Austria.
Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk orang yang baru tertular Covid-19, dan berlaku selama enam bulan sejak mereka menerima tes PCR Covid-19 positif pertamanya.
Pemerintah Austria akan memastikan aturan ini dipatuhi oleh warganya dan juga melakukan razia atau pemeriksaan mulai 15 Maret 2022. Adapun UU ini akan berlaku hingga 31 Januari 2024, seperti dikutip dari CNN.
Data Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa menunjukkan, Austria memiliki tingkat vaksinasi yang lebih tinggi daripada rata-rata Uni Eropa sebesar 70,4 persen dengan dua dosis. Meski demikian, hal ini belum meredakan kekhawatiran pejabat kesehatan setempat. []












