Cara Mengakses Sertifikat Vaksin Internasional Standar WHO

Pelopor.id – Kementerian Kesehatan (kemenkes) mengatakan, mereka telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Pernyataan ini, untuk mengantisipasi isu yang beredar bahwa sertifikat vaksin indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri.

Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menyampaikan, bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan pemerintah sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.

Oleh sebab itu, sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.

Bacaan Lainnya

Setiaji menjelaskan, salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah. Meski demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

Jenis vaksin yang diterima atau berlaku, juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan. Sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes, dapat diakses masyarakat melalui aplikasi PeduliLindungi.

Cara mengaksesnya sebagai berikut:

1. Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
3. Masuk ke menu ”Sertifikat Vaksin”
4. Di bagian ”Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon ”+”
5. Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya
6. Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
7. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik ”Lihat Detail”

Baca Juga :   Pasien Positif Omicron Tanpa Gejala Cukup Isolasi Mandiri di Rumah

Adapun untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu ”Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.[]

Pos terkait