Pelopor.id | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use of authorization (EUA) untuk Sinopharm sebagai vaksin dosis lanjutan atau booster.
“BPOM telah melakukan evaluasi terhadap aspek khasiat dan keamanan mengacu pada standar evaluasi vaksin Covid-19 untuk vaksin Sinopharm sebagai dosis booster homolog untuk dewasa 18 tahun ke atas,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (02/02/2022).
Dengan keputusan ini, Sinopharm menjadi vaksin ke-6 yang digunakan untuk dosis booster di Indonesia. Sedangkan lima vaksin lainnya adalah CoronaVac produksi PT Bio Farma, Pfizer, AstraZeneca, Moderna dan Zifivax.
Sebelumnya, PT Kimia Farma telah mendaftarkan vaksin Sinopharm untuk penggunaan booster homolog pada usia dewasa 18 tahun atau lebih, yang telah menerima vaksin dosis primer lengkap dalam jangka waktu sekurang-kurangnya enam bulan.
Berdasarkan aspek keamanan, penggunaan Sinopharm sebagai vaksin booster umumnya dapat ditoleransi dengan baik. Frekuensi, jenis dan keparahan reaksi sampingan, atau kejadian yang tidak diharapkan (KTD) setelah pemberian booster lebih rendah dibanding dosis primer.
KTD yang sering terjadi merupakan reaksi lokal, seperti nyeri di tempat suntikan, pembengkakan dan kemerahan, serta reaksi sistemik seperti sakit kepala, kelelahan dan nyeri otot, dengan tingkat keparahan level 1-2. []












