Pelopor.id | Jakarta – Tim Jaksa Penyidik, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumenda, saksi-saksi yang diperiksa adalah JT yang merupakan Direktur Utama PT Harita Kencana Sekuritas, DJ selaku karyawan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk, W selaku karyawan Maybank Sekuritas Indonesia. Kemudian, TAS selaku karyawan PT Valibury Sekuritas, dan IC selaku Karyawan PT Panin Sekuritas.
“Mereka diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020,” tutur Ketut, Senin (05/09/2022) dikutip dari Kontan.
Ketut menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut. []