Kasus Korupsi Surya Darmadi, Kerugian Negara Membengkak Jadi Rp 104 Triliun

- Editor

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelopor.id | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa total kerugian negara dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu membengkak menjadi Rp104,1 triliun dari temuan sebelumnya Rp78 triliun. Menurut Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febri Ardiansyah, bertambahnya kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Hasil perhitungan dari ahli auditor kerugian negara sebesar Rp4,9 triliun untuk keuangan, untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp99,2 triliun, sehingga ada perubahan dari temuan awal Rp78 triliun,” tuturnya dalam konferensi pers, Selasa (30/08/2022).

Dalam kesempatan itu, Kejaksaan Agung juga menyertakan barang bukti berupa tumpukan uang tunai sekitar lebih dari Rp 5,1 triliun yang disita dari Surya Darmadi alias Apeng. Uang itu, dalam pecahan Rupiah Rp5.123.189.064.978, dalam Dollar Amerika Serikat US$11.400.813,57 dan dalam Dollar Singapura SG$646,04.

“Hari ini ada penyerahan secara simbolis penitipan sitaan dari Jampidsus kepada perwakilan Bank Mandiri. Uang sebanyak Rp5,1 triliun bukan hanya dititipkan kepada bank Mandiri tapi ada di bank lain,” sebut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menambahkan.

Kemudian, barang bukti uang tersebut diserahkan secara simbolis dari Jampidsus Febri Ardiansyah kepada perwakilan Bank Mandiri. Selain itu, uang tersebut juga akan diserahkan kepada perwakilan Bank milik pemerintah.

“Uang sebanyak Rp 5.1 Triliun ini bukan hanya dititipkan ke Bank Mandiri tapi beberapa bank pemerintah,” tegas Ketut. []

Baca Juga :   Desa Tetebatu Menanti Penilaian Assesor UNWTO, Begini Penampakannya
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Bank DKI Menyikapi Proses Hukum Terkait Kredit kepada PT Sritex
Nama Grup Band Kotak Tetap Milik Cella, Tantri, dan Chua Usai Gugatan Banding Ditolak Pengadilan
Mahkamah Konstitusi Terima Perbaikan Permohonan Uji Materi UU Hak Cipta dari VISI
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek
Lomba Desa Wisata Nusantara dan Lomba Literasi Budaya Desa Tahun 2024
AHY di WWF 2024: Masyarakat Dunia Harus Atasi Kelangkaan Lahan dan Air

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:37 WIB

Lirik Lengkap Lagu Local Wisdumb Milik AMIS

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:37 WIB

Audrey Anggoro Rilis Single Mati Rasa, Lagu Penuh Emosi tentang Luka dan Ketahanan

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:58 WIB

Asrilia dan Ardhita Pamer Karya di Program Musik Main-Main di Cipete Episode 13

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:19 WIB

Foo Fighters Bakal Konser di Jakarta pada 2 Oktober 2025

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:11 WIB

Solois Asal Tangerang, Azel Rilis Single Debut Perfect Charm

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:08 WIB

Nama Grup Band Kotak Tetap Milik Cella, Tantri, dan Chua Usai Gugatan Banding Ditolak Pengadilan

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:51 WIB

Kirana Setio Berbagi Panggung dengan Pitahati di Main-Main di Cipete Episode 12

Rabu, 14 Mei 2025 - 16:18 WIB

Kamila Batavia Hadirkan EP Perdana The Scent of Camellias

Berita Terbaru

Penyanyi solo, AMIS. (Foto: Istimewa)

Musik

Lirik Lengkap Lagu Local Wisdumb Milik AMIS

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:37 WIB

Ilustrasi Bank DKI. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

Bank DKI Menyikapi Proses Hukum Terkait Kredit kepada PT Sritex

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:50 WIB