Pengadilan Tertinggi Malaysia Putuskan Hukuman 12 Tahun Penjara bagi Najib Razak

- Editor

Rabu, 24 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. (Foto: Pelopor.id/Twitter @NajibRazak)

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. (Foto: Pelopor.id/Twitter @NajibRazak)

Pelopor.id | Jakarta – Pengadilan tertinggi Malaysia telah menguatkan hukuman penjara 12 tahun mantan perdana menteri Najib Razak terkait korupsi dalam skandal keuangan 1MDB.

Menantu perempuan Najib, Nur Sharmila Shaheen mengatakan, keluarga diberitahu bahwa Najib Razak dikirim ke Penjara Kajang, yang terletak di selatan ibu kota Kuala Lumpur.

“Dari keseluruhan bukti, kami menemukan keyakinan pemohon atas tujuh dakwaan aman. Kami juga menemukan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak berlebihan,” kata Ketua Pengadilan Federal Maimun Tuan Mat, seperti dikutip dari AFP.

Maimun juga mengatakan bahwa banding ditolak dengan suara bulat dan keyakinan serta hukuman ditegaskan.

Tepat sebelum putusan dibacakan, Najib, yang mengatakan bahwa dia menerima persidangan yang tidak adil, membuat pembelaan yang berapi-api meminta penundaan dua bulan, sehingga dia dapat mempersiapkan pembelaan secara memadai.

Putusan akhir atas hukuman penjara datang empat tahun setelah kekalahan mengejutkan partai Najib yang berkuasa dalam pemilihan pada 2018, di mana tuduhan bahwa dia dan teman-temannya menggelapkan miliaran dolar dari dana negara 1MDB adalah masalah kampanye utama.

Dia dan rekan-rekannya dituduh mencuri miliaran dolar dari kendaraan investasi negara dan membelanjakannya untuk segala hal, mulai dari real estat kelas atas hingga seni mahal.

Pengadilan yang lebih rendah pada Juli 2020 menyatakan Najib bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran pidana atas transfer 42 juta ringgit (USD 10 juta) dari SRC International, mantan unit dana negara 1MDB, ke rekening bank pribadinya.

Sebuah pengadilan banding pada bulan Desember menolak bandingnya, mendorong dia untuk pergi ke Pengadilan Federal untuk jalan terakhir.

Beberapa analis mengatakan keputusan itu kemungkinan akan menggagalkan rencana apa pun oleh Najib untuk kembali ke dunia politik.

Baca Juga :   Kasus Korupsi Gerobak UMKM Rp 76 M, Bareskrim Periksa 40 Orang Saksi

Namun, penasihat utama lembaga think-tank Pusat Penelitian Pasifik Malaysia, Oh Ei Sun mengatakan, satu jalan keluar bagi Najib adalah meminta pengampunan raja. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Temuan Potongan Tikus Picu Penarikan Roti Terkenal di Jepang
Alroji Saku John Jacob Astor Pecahkan Rekor Harga Artefak Titanic
Kecelakaan Kereta Mematikan di India Terkait Kegagalan Sistem Sinyal
Biden Optimis Bisa Sepakat dengan Republik untuk Menaikkan Batas Utang
Ford Pangkas 1.300 Pekerjaan di Inggris
Tesla Babak Belur di Wall Street
Pesan Natal, Paus Fransiskus Minta Perang Rusia-Ukraina Diakhiri
Rumah Mode Balenciaga Putus Hubungan dengan Kanye West

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:11 WIB

Solois Asal Tangerang, Azel Rilis Single Debut Perfect Charm

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:08 WIB

Nama Grup Band Kotak Tetap Milik Cella, Tantri, dan Chua Usai Gugatan Banding Ditolak Pengadilan

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:51 WIB

Kirana Setio Berbagi Panggung dengan Pitahati di Main-Main di Cipete Episode 12

Rabu, 14 Mei 2025 - 16:18 WIB

Kamila Batavia Hadirkan EP Perdana The Scent of Camellias

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:28 WIB

Daun Jatuh Hadirkan Versi Baru Lagu Dewi

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:33 WIB

Pendaftaran Kompetisi Seni FINNA Art of the Year 2025 Resmi Dibuka

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:10 WIB

Djakarta Warehouse Project 2025 Bakal Digelar di Bali

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:37 WIB

Swag Event 103: Panggung Musik yang Meriah di Kala di Kalijaga

Berita Terbaru