Pelopor.id | Jakarta – Pengadilan tertinggi Malaysia telah menguatkan hukuman penjara 12 tahun mantan perdana menteri Najib Razak terkait korupsi dalam skandal keuangan 1MDB.
Menantu perempuan Najib, Nur Sharmila Shaheen mengatakan, keluarga diberitahu bahwa Najib Razak dikirim ke Penjara Kajang, yang terletak di selatan ibu kota Kuala Lumpur.
“Dari keseluruhan bukti, kami menemukan keyakinan pemohon atas tujuh dakwaan aman. Kami juga menemukan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak berlebihan,” kata Ketua Pengadilan Federal Maimun Tuan Mat, seperti dikutip dari AFP.
Maimun juga mengatakan bahwa banding ditolak dengan suara bulat dan keyakinan serta hukuman ditegaskan.
Tepat sebelum putusan dibacakan, Najib, yang mengatakan bahwa dia menerima persidangan yang tidak adil, membuat pembelaan yang berapi-api meminta penundaan dua bulan, sehingga dia dapat mempersiapkan pembelaan secara memadai.
Putusan akhir atas hukuman penjara datang empat tahun setelah kekalahan mengejutkan partai Najib yang berkuasa dalam pemilihan pada 2018, di mana tuduhan bahwa dia dan teman-temannya menggelapkan miliaran dolar dari dana negara 1MDB adalah masalah kampanye utama.
Dia dan rekan-rekannya dituduh mencuri miliaran dolar dari kendaraan investasi negara dan membelanjakannya untuk segala hal, mulai dari real estat kelas atas hingga seni mahal.
Pengadilan yang lebih rendah pada Juli 2020 menyatakan Najib bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran pidana atas transfer 42 juta ringgit (USD 10 juta) dari SRC International, mantan unit dana negara 1MDB, ke rekening bank pribadinya.
Sebuah pengadilan banding pada bulan Desember menolak bandingnya, mendorong dia untuk pergi ke Pengadilan Federal untuk jalan terakhir.
Beberapa analis mengatakan keputusan itu kemungkinan akan menggagalkan rencana apa pun oleh Najib untuk kembali ke dunia politik.
Namun, penasihat utama lembaga think-tank Pusat Penelitian Pasifik Malaysia, Oh Ei Sun mengatakan, satu jalan keluar bagi Najib adalah meminta pengampunan raja. []