Pengadilan Tertinggi Malaysia Putuskan Hukuman 12 Tahun Penjara bagi Najib Razak

- Editor

Rabu, 24 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. (Foto: Pelopor.id/Twitter @NajibRazak)

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. (Foto: Pelopor.id/Twitter @NajibRazak)

Pelopor.id | Jakarta – Pengadilan tertinggi Malaysia telah menguatkan hukuman penjara 12 tahun mantan perdana menteri Najib Razak terkait korupsi dalam skandal keuangan 1MDB.

Menantu perempuan Najib, Nur Sharmila Shaheen mengatakan, keluarga diberitahu bahwa Najib Razak dikirim ke Penjara Kajang, yang terletak di selatan ibu kota Kuala Lumpur.

“Dari keseluruhan bukti, kami menemukan keyakinan pemohon atas tujuh dakwaan aman. Kami juga menemukan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak berlebihan,” kata Ketua Pengadilan Federal Maimun Tuan Mat, seperti dikutip dari AFP.

Maimun juga mengatakan bahwa banding ditolak dengan suara bulat dan keyakinan serta hukuman ditegaskan.

Tepat sebelum putusan dibacakan, Najib, yang mengatakan bahwa dia menerima persidangan yang tidak adil, membuat pembelaan yang berapi-api meminta penundaan dua bulan, sehingga dia dapat mempersiapkan pembelaan secara memadai.

Putusan akhir atas hukuman penjara datang empat tahun setelah kekalahan mengejutkan partai Najib yang berkuasa dalam pemilihan pada 2018, di mana tuduhan bahwa dia dan teman-temannya menggelapkan miliaran dolar dari dana negara 1MDB adalah masalah kampanye utama.

Dia dan rekan-rekannya dituduh mencuri miliaran dolar dari kendaraan investasi negara dan membelanjakannya untuk segala hal, mulai dari real estat kelas atas hingga seni mahal.

Pengadilan yang lebih rendah pada Juli 2020 menyatakan Najib bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran pidana atas transfer 42 juta ringgit (USD 10 juta) dari SRC International, mantan unit dana negara 1MDB, ke rekening bank pribadinya.

Sebuah pengadilan banding pada bulan Desember menolak bandingnya, mendorong dia untuk pergi ke Pengadilan Federal untuk jalan terakhir.

Beberapa analis mengatakan keputusan itu kemungkinan akan menggagalkan rencana apa pun oleh Najib untuk kembali ke dunia politik.

Baca Juga :   Terbukti Korupsi, Solihah Eks Direktur Keuangan Jasindo Dihukum 4 Tahun Penjara

Namun, penasihat utama lembaga think-tank Pusat Penelitian Pasifik Malaysia, Oh Ei Sun mengatakan, satu jalan keluar bagi Najib adalah meminta pengampunan raja. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kecelakaan Kereta Mematikan di India Terkait Kegagalan Sistem Sinyal
Biden Optimis Bisa Sepakat dengan Republik untuk Menaikkan Batas Utang
Ford Pangkas 1.300 Pekerjaan di Inggris
Tesla Babak Belur di Wall Street
Pesan Natal, Paus Fransiskus Minta Perang Rusia-Ukraina Diakhiri
Rumah Mode Balenciaga Putus Hubungan dengan Kanye West
Boris Johnson Berencana Comeback, Sunak Penuhi Syarat Pencalonan PM Inggris
Ribuan Warga Rusia Melarikan Diri dari Perintah Putin

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 23:16 WIB

IMEX 2024 Digelar di Bali, Hadirkan 15 Grup Musik Etnik Indonesia

Selasa, 23 April 2024 - 20:29 WIB

Grup Pop Westlife Bakal Konser di Yogyakarta pada Juni 2024

Selasa, 23 April 2024 - 19:23 WIB

Java Jazz Festival 2024 Umumkan Snoh Aalegra Sebagai Penampil Utama

Sabtu, 20 April 2024 - 21:16 WIB

Pameran Road to ARTJOG 2024-Performa Kinestetik Digelar di Jakarta

Kamis, 18 April 2024 - 22:50 WIB

Peggy Gou hingga The Adams Masuk Line Up Resmi We The Fest 2024

Kamis, 4 April 2024 - 19:17 WIB

Politikus Boy Warongan Rilis Single Juang Angan Ciptaan Ade Paloh

Selasa, 2 April 2024 - 22:10 WIB

Brian McKnight hingga Jessie J Jadi Bintang Tamu Konser David Foster di Indonesia

Jumat, 29 Maret 2024 - 01:47 WIB

Smash hingga Agnez Mo Bakal Tampil di SOORA Music Festival 2024

Berita Terbaru