Kasus Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Ditahan Selama 20 Hari Kedepan

- Editor

Sabtu, 6 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo. (Foto:Pelopor.id/Istimewa)

Roy Suryo. (Foto:Pelopor.id/Istimewa)

Pelopor.id | Jakarta – Polda Metro Jaya menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo Notodiprojo (52) pada Jumat (05/08/2022) malam atas unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan oleh Kurniawan Santoso dalam kasus ujaran kebencian.

“Jadi mulai (Jumat) malam ini saudara Roy Suryo akan dilakukan penahanan,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (05/08/2022) malam.

Zulpan menyampaikan, bahwa Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan. “(Penahanan) selama 20 hari ke depan terhitung dengan hari (Jumat malam) ini,” ungkapnya.

Kasus ini bermula saat Roy Suryo mengunggah foto stupa candi Borobudur dengan wajah mirip Jokowi di akun Twitternya @KMRTRoySuryo2. Hal ini, dituding sebagai penistaan terhadap agama Buddha.

Menanggapi ini, Roy Suryo melaporkan tudingan-tudingan di media sosial terhadapnya lebih dulu ke polisi. Saat itu, ada tiga akun yang dilaporkannya. Selang beberapa hari, ada yang melaporkan Roy atas foto tersebut menggunakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP terkait dugaan penistaan agama Buddha.

Baca Juga :   Jokowi Perbolehkan Masyarakat Lepas Masker di Area Terbuka

Selain di Polda Metro Jaya, laporan juga dilayangkan ke Bareskrim Polri oleh organisasi umat Buddha, Dharmapala Nusantara atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Roy dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP juga dilaporkan terkait dugaan penistaan agama Buddha.

Tak lama berselang, Roy pun dipanggil sebagai saksi untuk menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Kasus kemudian naik ke tahap penyidikan. Saksi hingga pelapor terkait kasus tersebut diperiksa. 27 Juni, Roy ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Namun Roy tidak langsung ditahan dan sekitar dua minggu kemudian, Roy kembali diperiksa dan langsung ditahan mulai Jumat, (05/08/2022) malam selama 20 hari ke depan. []

Baca Juga :   Cara Membedakan Tumor Jinak dan Tumor Ganas
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:22 WIB

Westlife Bakal Konser di GBK, Rayakan HUT ke-25 Bareng Fans Jakarta

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:51 WIB

Video Klip Baru Wen & the Wknders: “(Tak Mungkin) Mencari Penggantimu”

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:51 WIB

Komposer Andal Indonesia, James F. Sundah Meninggal Dunia

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:41 WIB

Sheila on 7 Persembahkan Lagu Sederhana untuk Sheilagank

Senin, 4 Mei 2026 - 16:23 WIB

Raih 8 Platinum Awards, Ade Govinda Ungkap Rasa Syukur

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:12 WIB

Konser Perdana di Jakarta, Josh Holmes Perkenalkan Single Last First Kiss

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:06 WIB

Josh Holmes Gelar Konser Intim di Jakarta, Tiket Ludes dalam Lima Hari

Kamis, 30 April 2026 - 22:38 WIB

Latihan Pestapora 2026 Malaysia Hadirkan Pamungkas dan Sheila On 7

Berita Terbaru

Musisi dan produser Ade Govinda sukses meraih 8 Platinum dari Asiri. (Foto: Istimewa)

Musik

Raih 8 Platinum Awards, Ade Govinda Ungkap Rasa Syukur

Senin, 4 Mei 2026 - 16:23 WIB