Kasus Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Ditahan Selama 20 Hari Kedepan

- Editor

Sabtu, 6 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo. (Foto:Pelopor.id/Istimewa)

Roy Suryo. (Foto:Pelopor.id/Istimewa)

Pelopor.id | Jakarta – Polda Metro Jaya menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo Notodiprojo (52) pada Jumat (05/08/2022) malam atas unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan oleh Kurniawan Santoso dalam kasus ujaran kebencian.

“Jadi mulai (Jumat) malam ini saudara Roy Suryo akan dilakukan penahanan,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (05/08/2022) malam.

Zulpan menyampaikan, bahwa Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan. “(Penahanan) selama 20 hari ke depan terhitung dengan hari (Jumat malam) ini,” ungkapnya.

Kasus ini bermula saat Roy Suryo mengunggah foto stupa candi Borobudur dengan wajah mirip Jokowi di akun Twitternya @KMRTRoySuryo2. Hal ini, dituding sebagai penistaan terhadap agama Buddha.

Menanggapi ini, Roy Suryo melaporkan tudingan-tudingan di media sosial terhadapnya lebih dulu ke polisi. Saat itu, ada tiga akun yang dilaporkannya. Selang beberapa hari, ada yang melaporkan Roy atas foto tersebut menggunakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP terkait dugaan penistaan agama Buddha.

Baca Juga :   GMKI: Rakyat Menderita Karena PPKM Terlalu Lama

Selain di Polda Metro Jaya, laporan juga dilayangkan ke Bareskrim Polri oleh organisasi umat Buddha, Dharmapala Nusantara atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Roy dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP juga dilaporkan terkait dugaan penistaan agama Buddha.

Tak lama berselang, Roy pun dipanggil sebagai saksi untuk menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Kasus kemudian naik ke tahap penyidikan. Saksi hingga pelapor terkait kasus tersebut diperiksa. 27 Juni, Roy ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Namun Roy tidak langsung ditahan dan sekitar dua minggu kemudian, Roy kembali diperiksa dan langsung ditahan mulai Jumat, (05/08/2022) malam selama 20 hari ke depan. []

Baca Juga :   Erick Thohir Laporkan Kinerja MIND ID Meningkat 41 Persen di 2021
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Bank DKI Menyikapi Proses Hukum Terkait Kredit kepada PT Sritex
Nama Grup Band Kotak Tetap Milik Cella, Tantri, dan Chua Usai Gugatan Banding Ditolak Pengadilan
Mahkamah Konstitusi Terima Perbaikan Permohonan Uji Materi UU Hak Cipta dari VISI
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek
Lomba Desa Wisata Nusantara dan Lomba Literasi Budaya Desa Tahun 2024
AHY di WWF 2024: Masyarakat Dunia Harus Atasi Kelangkaan Lahan dan Air

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:37 WIB

Lirik Lengkap Lagu Local Wisdumb Milik AMIS

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:37 WIB

Audrey Anggoro Rilis Single Mati Rasa, Lagu Penuh Emosi tentang Luka dan Ketahanan

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:58 WIB

Asrilia dan Ardhita Pamer Karya di Program Musik Main-Main di Cipete Episode 13

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:19 WIB

Foo Fighters Bakal Konser di Jakarta pada 2 Oktober 2025

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:11 WIB

Solois Asal Tangerang, Azel Rilis Single Debut Perfect Charm

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:08 WIB

Nama Grup Band Kotak Tetap Milik Cella, Tantri, dan Chua Usai Gugatan Banding Ditolak Pengadilan

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:51 WIB

Kirana Setio Berbagi Panggung dengan Pitahati di Main-Main di Cipete Episode 12

Rabu, 14 Mei 2025 - 16:18 WIB

Kamila Batavia Hadirkan EP Perdana The Scent of Camellias

Berita Terbaru

Penyanyi solo, AMIS. (Foto: Istimewa)

Musik

Lirik Lengkap Lagu Local Wisdumb Milik AMIS

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:37 WIB

Ilustrasi Bank DKI. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

Bank DKI Menyikapi Proses Hukum Terkait Kredit kepada PT Sritex

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:50 WIB