Pelopor.id | Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah menyelesaikan masalah seorang warga di Bekasi yang gagal divaksin, lantaran NIK digunakan orang lain. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh memastikan, warga bernama Wasit Ridwan (47) itu sudah berhasil divaksin kemarin (Selasa, 03/08/2021).
“Kami bergerak cepat. Kemarin kasus sudah selesai, setelah dicek oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi data Pak Wasit benar, NIK tersebut adalah miliknya. Langsung koordinasi dengan Dinkes Bekasi. Yang bersangkutan sudah divaksin kemarin. Kemenkes nanti yang melacak kemungkinan penyalahgunaan NIK tersebut di tempat vaksin,” jelas Zudan pada Rabu (04/08/2021).
Baca juga: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Minta Realisasi Insentif Nakes Ditingkatkan
Dirjen Zudan juga langsung membahas masalah tersebut dalam rapat untuk mencegah kejadian terulang.
“Kemarin dengan Kemenkes, Kominfo, BPJS Kesehatan dan PT Telkom bersama Ditjen Dukcapil, kita semua sepakat untuk data vaksin harus bersumber dari NIK Dukcapil. Untuk itu tanggal 6 (Agustus 2021), hari Jumat lusa akan ditandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan aplikasi PCare BPJS Kes dan aplikasi PeduliLindungi Kominfo serta Kemenkes dengan Dukcapil untuk integrasi data dengan NIK,” Zudan menjelaskan lebih rinci.
Baca juga: Kemendagri: Urus Administrasi Kependudukan Tidak Perlu Sertifikat Vaksin
Zudan menyatakan, Kemendagri mendukung penuh aplikasi PeduliLindungi dan PCare, serta meminta persoalan salah NIK dan warga belum punya NIK dalam proses vaksinasi dicarikan solusi yang tepat. Dengan integrasi data menggunakan NIK Dukcapil, diharapkan masalah-seperti ini akan dapat terhindari.
“Kami pun di Dukcapil akan membantu sosialisasi Surat Edaran Kemenkes tentang pelaksanaan vaksinasi dan Perjanjian Kerja Sama kepada Dinas Dukcapil Daerah seluruh Indonesia agar saling membantu terselenggaranya vaksinasi,” kata Zudan. []