CEO Binance Gugat Bloomberg Businessweek Atas Pencemaran Nama Baik

- Editor

Jumat, 29 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi mata uang kripto. (Foto:Pelopor.id/Pixabay/sergeitokmakov)

ilustrasi mata uang kripto. (Foto:Pelopor.id/Pixabay/sergeitokmakov)

Pelopor.id | Jakarta – CEO Binance, Changpeng Zhao, menggugat Bloomberg Businessweek dan Modern Media Company Limited Hong Kong, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Gugatan tersebut berkaitan dengan konten artikel Modern Media dan Bloomberg, yang menuduh bursa aset kripto Binance, menjalankan skema ponzi dalam transaksi kripto, seperti tercantum dalam artikel di Bloomberg Businessweek yang berjudul “Skema Ponzi Zhao Changpeng” pada tanggal 23 Juni 2022.

Adapun gugatan kepada Modern Media berkaitan dengan penggunaan judul referensi ponzi di akun media sosial Bloomberg Businessweek edisi Tiongkok, untuk mempromosikan artikel tersebut seperti dilansir dari CNN.

Dalam gugatan pribadinya ini, Zhao meminta pengadilan melarang publikasi tersebut untuk tidak pernah menerbitkan ulang pernyataan yang diduga memfitnah di Hong Kong. Ia juga meminta artikel tersebut dihapus.

Sementara Bloomberg Businessweek menurut dokumen pengadilan, telah memenuhi sebagian tuntutan Zhao, bahkan sebelum gugatan diajukan. Publikasi itu telah mengubah judul artikel menjadi ‘Zhao Changpeng yang Misterius’. Unggahan media sosial yang memfitnah juga telah dihapus dan salinan fisik dari artikel yang diterjemahkan telah ditarik kembali di Hong Kong.

Zhao dan Binance bukan kali ini saja menggugat media. Pada 2020 silam, Binance Holdings Ltd menggugat Forbes Media LLC atas pencemaran nama baik. Namun, Zhao membatalkan kasus tersebut pada tahun berikutnya.[]

Baca Juga :   Grab Berpotensi Hadapi Gugatan di AS Akibat Sahamnya Merosot
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Polisi Dalami Keterangan Saksi Kasus yang Menyeret Dirut YVE Habitat Limo

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:09 WIB

Unit Skatepunk, Man Sinner Getarkan Kopi Wangsa Bogor di Buitenstage

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:10 WIB

Tanah Air Project Hadirkan Pesan Toleransi di Festival Gospel Gifest 2026

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:25 WIB

Man Sinner Tutup Swag Event Episode 130 dengan Energi Penuh

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:46 WIB

Ifan Seventeen Sentuh Hati Pendengar Lewat Single Jangan Paksa Rindu (Beda)

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:26 WIB

Musafat Tutup Boleh Gig 2026 dengan Single Tersenyumlah

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:49 WIB

Man Sinner Gunakan Visual Banjir dan Eksploitasi Hutan di Video Klip Single Bumi Menangis (Unplugged)

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:47 WIB

Yure Andini Tawarkan Warna Musik Keroncong Modern Lewat Single Ya Kamu

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:46 WIB

Konflik Royalti Musik Rp 14 Miliar, LMKN Dilaporkan ke KPK

Berita Terbaru

Dokumentasi Boleh Gig edisi 7 Januari 2026. (Foto: Istimewa)

Musik

Musafat Tutup Boleh Gig 2026 dengan Single Tersenyumlah

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:26 WIB