BNN Bongkar Pabrik Sabu di Perumahan Elite Sukajadi Batam

- Editor

Jumat, 22 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelopor.id | Jakarta – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNN Kepri) berhasil mengungkap Kasus Clandestine Lab (Pabrik Gelap) Pembuatan Narkotika Jenis Sabu yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Adapun barang bukti yang didapat berupa narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 5.032 gram dan cairan diduga Prekursor yang digunakan untuk membuat Narkotika.

Kronologi pengungkapan kasus ini bermula pada hari Selasa, (19/07/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, Petugas BNN Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya Clandestine Lab Pembuatan Narkotika golongan I jenis Sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 14.30 WIB petugas BNN Kepri berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial MS (43) warga negara Malaysia dan NS (47) warga negara Indonesia di Jalan Pandan Laut Cluster Nirwana Sukajadi, Batam.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 lembar kertas putih yang diatasnya terdapat kristal yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu seberat netto 2.261 gram, 1 buah tempat air warna bening yang didalamnya berisi kristal berwarna ungu tua yang diduga Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat bruto 2.771 gram, cairan yang diduga Prekursor Narkotika dan beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk membuat Narkotika jenis sabu.

Baca Juga :   Polisi Ciduk Ketua Geng Motor Terkait Kasus Narkotika Terbesar di Kabupaten Bandung

Kemudian BNN Kepri melakukan pengembangan di Perumahan Puri Selebriti Blok B1, Belian, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan didapati 1 orang diduga tersangka berinisial AS (25) yang berkewarganegaraan Indonesia. Atas kejadian tersebut, maka 3 orang tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNN Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. []

Baca Juga :   Di Hadapan Komisi III DPR RI, Kepala BNN Sampaikan Penguatan TAT dan Rehabilitasi
Facebook Comments Box

Berita Terkait

WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Polisi Dalami Keterangan Saksi Kasus yang Menyeret Dirut YVE Habitat Limo
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Bank DKI Menyikapi Proses Hukum Terkait Kredit kepada PT Sritex
Nama Grup Band Kotak Tetap Milik Cella, Tantri, dan Chua Usai Gugatan Banding Ditolak Pengadilan

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 16:12 WIB

Manjakani Persembahkan Album Self-Titled, Simfoni Kehidupan Sehari-Hari

Sabtu, 8 November 2025 - 15:39 WIB

Rocker Kasarunk Lepas Single Anyar Bertajuk Aku Sedang Tak Percaya Diri

Sabtu, 8 November 2025 - 15:10 WIB

Phoebe Paris Ungkap Romansa dan Kerinduan Lewat Lagu Wanna Just Be With You

Sabtu, 8 November 2025 - 03:19 WIB

Kolaborasi Musik Indonesia-Prancis, Suarajiwa Bakal Konser Keliling Jawa

Jumat, 7 November 2025 - 02:22 WIB

Wen & the Wknders Daftarkan 15 Lagu ke Sora Music Publisher

Kamis, 6 November 2025 - 19:23 WIB

COMA Baresto Jadi Saksi Kemenangan Basajan di Selector! Bersama Iga Massardi

Kamis, 6 November 2025 - 18:43 WIB

Sosila dan Dorrein Latuputty Tampil di Swag Event Episode 126 Blok M

Kamis, 6 November 2025 - 01:05 WIB

Main-Main di Cipete Vol. 33: Musik Jujur dari Yogie Semata dan Kawan-Kawan

Berita Terbaru