Pelopor.id | Jakarta – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNN Kepri) berhasil mengungkap Kasus Clandestine Lab (Pabrik Gelap) Pembuatan Narkotika Jenis Sabu yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Adapun barang bukti yang didapat berupa narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 5.032 gram dan cairan diduga Prekursor yang digunakan untuk membuat Narkotika.
Kronologi pengungkapan kasus ini bermula pada hari Selasa, (19/07/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, Petugas BNN Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya Clandestine Lab Pembuatan Narkotika golongan I jenis Sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 14.30 WIB petugas BNN Kepri berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial MS (43) warga negara Malaysia dan NS (47) warga negara Indonesia di Jalan Pandan Laut Cluster Nirwana Sukajadi, Batam.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 lembar kertas putih yang diatasnya terdapat kristal yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu seberat netto 2.261 gram, 1 buah tempat air warna bening yang didalamnya berisi kristal berwarna ungu tua yang diduga Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat bruto 2.771 gram, cairan yang diduga Prekursor Narkotika dan beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk membuat Narkotika jenis sabu.
Kemudian BNN Kepri melakukan pengembangan di Perumahan Puri Selebriti Blok B1, Belian, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan didapati 1 orang diduga tersangka berinisial AS (25) yang berkewarganegaraan Indonesia. Atas kejadian tersebut, maka 3 orang tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNN Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. []












