Tersangka Kasus KSP Indosurya Henry Surya Kembali Ditahan Polisi

- Editor

Minggu, 10 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Bareskrim Polri. (Foto: Pelopor.id/Ist)

Gedung Bareskrim Polri. (Foto: Pelopor.id/Ist)

“Tidak dibebaskan, sebagai langkah Polri untuk mengawasi tersangka, Polri melakukan pencekalan, sehingga tidak bisa ke LN (Luar Negeri), di samping itu kita minta wajib lapor, seminggu dua kali.”

Pelopor.id | Jakarta – Bareskrim Polri kembali menahan Henry Surya, tersangka kasus penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Sebelumnya, dia keluar dari rutan karena masa tahanannya telah habis. “(Henry Surya) tadi malam sudah ditahan (lagi),” tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, dikutip Minggu,(10/07/2022).

Sementara satu tersangka lainnya, June Indria hingga kini belum ditahan kembali. Adapun penahanan kembali terhadap tersangka Henry Surya dilakukan berdasarkan laporan polisi (LP) yang baru. “Iya, (berdasarkan laporan) LP baru,” ungkap Whisnu.

Sebelumnya ditegaskan Polri bahwa mereka akan tetap melakukan pengawasan terhadap kedua tersangka kasus KSP Indosurya yang bebas dari rumah tahanan.

“Tidak dibebaskan, sebagai langkah Polri untuk mengawasi tersangka, Polri melakukan pencekalan, sehingga tidak bisa ke LN (Luar Negeri), di samping itu kita minta wajib lapor, seminggu dua kali sehingga kita tahu keberadaannya, karena kita tidak bisa melakukan penahanan lagi dengan undang-undang,” tandas Whisnu pada Sabtu (25/06/2022).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan, Henry Surya sebelum ditahan dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh dokter untuk memastikan kondisi yang bersangkutan sehat. Kini, Henry Surya di tahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 8-27 Juli 2022.

Baca Juga :   Pemerintah Targetkan 2020-2024 Masyarakat Bisa Akses Air Minum Layak 100%

Namun, belum dijelaskan perkara yang memaksa Henry Surya harus mendekam kembali di jeruji besi. Menurut Ramadhan, penahanan terhadap Henry Surya menindaklanjuti laporan dari Alvin Lim. Makanya, Ramadhan belum tahu teknis penyidik dalam menangani perkara Indosurya. Sebab, berkas perkara Henry Surya dan dua tersangka lainnya belum dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Misalnya berkas ini sudah diserahkan, itu teknis ya. Jadi bila ada bukti atau tersangka lain, maka proses akan berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Artinya, ketika berkas ini sudah dikirim dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, dan berproses ada tersangka lain. Maka, proses itu akan berjalan sesuai proses perundang-undangan,” tegasnya. []

Baca Juga :   Coinbase Blokir 25 Ribu Akun Kripto Pengguna Rusia
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 22:17 WIB

Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua

Senin, 2 Maret 2026 - 00:23 WIB

Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:53 WIB

Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan

Kamis, 12 Februari 2026 - 00:36 WIB

Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Selasa, 6 Januari 2026 - 02:39 WIB

Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:36 WIB

Indonesia Ukir Sejarah di Kejuaraan Cheerleading World Championships (CWC) XII

Kamis, 20 November 2025 - 13:47 WIB

Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan

Rabu, 19 November 2025 - 16:08 WIB

UMKM dan Industri Kreatif Lokal Bakal Bersinar di IIMS 2026

Berita Terbaru

Bank Jakarta kembali menggelar Program Mudik Gratis Lebaran 2026 bersama Pemprov DKI Jakarta. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

Bank Jakarta Hadirkan Posko Mudik di Rest Area KM 429 Semarang

Senin, 16 Mar 2026 - 14:07 WIB