“Tidak dibebaskan, sebagai langkah Polri untuk mengawasi tersangka, Polri melakukan pencekalan, sehingga tidak bisa ke LN (Luar Negeri), di samping itu kita minta wajib lapor, seminggu dua kali.”
Pelopor.id | Jakarta – Bareskrim Polri kembali menahan Henry Surya, tersangka kasus penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Sebelumnya, dia keluar dari rutan karena masa tahanannya telah habis. “(Henry Surya) tadi malam sudah ditahan (lagi),” tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, dikutip Minggu,(10/07/2022).
Sementara satu tersangka lainnya, June Indria hingga kini belum ditahan kembali. Adapun penahanan kembali terhadap tersangka Henry Surya dilakukan berdasarkan laporan polisi (LP) yang baru. “Iya, (berdasarkan laporan) LP baru,” ungkap Whisnu.
Sebelumnya ditegaskan Polri bahwa mereka akan tetap melakukan pengawasan terhadap kedua tersangka kasus KSP Indosurya yang bebas dari rumah tahanan.
“Tidak dibebaskan, sebagai langkah Polri untuk mengawasi tersangka, Polri melakukan pencekalan, sehingga tidak bisa ke LN (Luar Negeri), di samping itu kita minta wajib lapor, seminggu dua kali sehingga kita tahu keberadaannya, karena kita tidak bisa melakukan penahanan lagi dengan undang-undang,” tandas Whisnu pada Sabtu (25/06/2022).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan, Henry Surya sebelum ditahan dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh dokter untuk memastikan kondisi yang bersangkutan sehat. Kini, Henry Surya di tahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 8-27 Juli 2022.
Namun, belum dijelaskan perkara yang memaksa Henry Surya harus mendekam kembali di jeruji besi. Menurut Ramadhan, penahanan terhadap Henry Surya menindaklanjuti laporan dari Alvin Lim. Makanya, Ramadhan belum tahu teknis penyidik dalam menangani perkara Indosurya. Sebab, berkas perkara Henry Surya dan dua tersangka lainnya belum dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Misalnya berkas ini sudah diserahkan, itu teknis ya. Jadi bila ada bukti atau tersangka lain, maka proses akan berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Artinya, ketika berkas ini sudah dikirim dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, dan berproses ada tersangka lain. Maka, proses itu akan berjalan sesuai proses perundang-undangan,” tegasnya. []