“Sembunyiannya selama ini yang bersangkutan ada di sekitar ponpes (pondok pesantren).”
Pelopor.id – Tersangka kasus pencabulan Santriwati, Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Kamis (07/07/2022) sekitar pukul 23.35 malam.
“Hari ini sejak jam 08.00 WIB kami melakukan komunikasi dengan orang tua dan akhirnya yang bersangkutan (Bechi) menyerahkan diri. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak,” tutur Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta.
Irjen Nico menjelaskan, anak Kiai Muhammad Mukhtar Mukthi, pengasuh Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur itu sebelumnya bersembunyi di sekitar Pesantren tersebut.
“Sembunyiannya selama ini yang bersangkutan ada di sekitar ponpes (pondok pesantren),” ungkap Nico, Jumat (08/07/2022).
KH Muchtar Mu’thi dan istrinya, juga ikut ke Polda, menurut Irjen Nico mereka turut serta bukan karena ditangkap, tetapi untuk menemani dan melihat proses hukum yang akan dilakukan terhadap anaknya.

Usai menyerahkan diri, Bechi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu langsung digiring polisi ke Mapolda Jawa Timur di Surabaya. Selanjutnya, Bechi bakal diserahkan ke Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Saat ini dibawa ke Polda Jatim,” sebut Nico.
Penangkapan Bechi tidaklah mudah. Ratusan polisi telah mengepung area ponpes yang luasnya sekitar 5 hektare persegi itu sejak Kamis, 7 Juli pukul 07.00 WIB. Mereka mengenakan pakaian dan senjata lengkap lantaran didapat informasi akan ada perlawanan dari kubu Bechi.
Apalagi pada upaya penangkapan pekan lalu, ada pria yang nyaris menabrak polisi demi menghalangi pihak berwenang meringkus terduga kasus Pencabulan itu. Perkiraan ini benar adanya, saat petugas mendatangi lokasi Ponpes Shiddiqiyyah, sejumlah simpatisan dan santri pembela Bechi berupaya menghalangi upaya penangkapan.
Mereka memblokade ponpes untuk mencegah polisi masuk. Sempat terjadi aksi saling dorong antara petugas dengan para santri. Meski demikian, polisi tetap berhasil masuk dan menangkap sejumlah orang yang berupaya menghalangi proses penangkapan DPO kasus pencabulan tersebut. []












