Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada pegiat media sosial Adam Deni dan rekannya, Ni Made Dwita terkait kasus akses ilegal dokumen rahasia milik anggota DPR Ahmad Sahroni.
Menurut Hakim, mereka terbukti bersalah dan meyakinkan telah mengunggah dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan,” tutur Hakim Ketua Rudi Kindarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/06/2022).
Dalam perbuatannya, Adam Deni dan Ni Made terbukti melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Adam Deni dan rekannya, Ni Made Dwita lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang meminta Majelis Hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan.
Adam dituntut lantaran dengan sengaja menyebarkan data pribadi terkait pembelian dua unit sepeda milik Sahroni melalui akun Instagram @Adamdenigrk. Sepeda yang dibeli bernilai ratusan juta milik Sahroni dari transaksi dengan terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari. Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.
Adam Deni menduga, Ahmad Sahroni telah melakukan pembelian ilegal berupa sepeda dari luar negeri agar tidak membayar pajak negara. “Kita berdua ingin melapor ke KPK. Cuma karena status saya sebagai pegiat media sosial, saya ingin follow up lewat media sosial agar memperoleh atensi publik dahulu,” tegas Adam Deni di persidangan sebelumnya. []