Jakarta – Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkap kasus pencurian dengan modus skimming yang dilakukan warga negara asing (WNA) berinisial SP (24). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, SP merupakan warga negara Estonia.
“Tersangka melakukan skimming dengan cara menggunakan kartu binance khusus sebagai sarana untuk menampung data elektronik nasabah,” tuturnya dikutip Selasa, (28/06/2022)
Kasus skimming itu, terjadi pada Juni 2022 di wilayah Cengkareng dan Kalideres, serta di beberapa wilayah lain dengan korban merupakan salah satu bank milik BUMN. “Kemudian tersangka (juga) melakukan perbuatan tersebut di daerah Jakarta, Bogor dan juga Yogyakarta,” ungkap Zulpan.
Alumnus Akpol 1995 itu juga menerangkan, bahwa data dalam kartu itu didapatkan dengan cara menggeseknya di mesin encoder yang terhubung ke laptop. Sedangkan laptop tersebut sudah dipasang aplikasi khusus bernama MSRX. “Kemudian, data informasi nasabah itu diakses menggunakan kartu binance itu melalui ATM dan memindahkan dananya ke rekening lain,” beber Zulpan.
Lalu, dana tersebut dipindahkan ke rekening bank berbeda sesuai perintah tersangka lain berinisial MARK yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kemudian keuntungan yang diperoleh berdasarkan pemeriksaan hingga saat ini sebesar $900 sampai dengan $1050,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam beberapa Pasal. Diantaranya Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun, Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun atau denda Rp600 juta, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Pasal berlapis yang digunakan kepada tersangka oleh penyidik ini tentunya diharapkan untuk bisa memberikan efek jera kepada pelaku pelaku pencurian melalui skimming ini,” tandas Zulpan. []]