Polda Banten Tangkap Dua Mafia Tanah, Salah Satunya Kepala Desa

- Editor

Jumat, 17 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelopor.id | Serang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, menangkap dua tersangka mafia tanah yang memalsukan tanda tangan pada dokumen Akta Jual Beli (AJB) Tanah di Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Silitonga pada Kamis, (16/06/2022) mengatakan, mafia tanah yang ditangkap dalam kasus ini, salah satunya adalah seorang Kepala Desa (Kades).

“Penyidik melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dengan peran yang berbeda yakni US (65) Kepala Desa yang memiliki peran untuk mentransaksikan tanah-tanah dengan memalsukan tanda tangan korban di setiap dokumen AJB dan SHJ (63) adik ipar korban yang ikut serta membantu transaksi pada setiap dokumen AJB,” tutur Shinto dikutip Jumat, (17/06/2022)

Kombes Pol. Shinto Silitonga menjelaskan, dalam kasus ini, kedua tersangka memperjualbelikan bidang tanah secara ilegal kepada pihak lain dengan cara memalsukan tanda tangan korban saat pengurusan legalitas dokumen dalam kepentingan transaksi.

“Untuk luas bidang tanahnya sendiri 1,2 hektare, para pelaku ini telah memalsukan tanda tangan seolah-olah milik korban kemudian mentransaksikan dengan tanda tangan palsu pada dokumen Akta Jual Beli (AJB) kepada pembeli,” ungkap Perwira Menengah Polda Banten itu.

Berdasarkan pemeriksaan, lahan seluas 1,2 hektare tersebut kemudian dipecah menjadi 44 dokumen AJB yang telah disita Polisi sebagai barang bukti. Kini di atas lahan tersebut sudah dibangun rumah-rumah warga.

Baca Juga :   Presiden Jokowi: Pemerintah Berkomitmen Penuh Berantas Mafia Tanah

“Dari penangkapan tersebut telah disita barang bukti berupa 44 dokumen AJB dan 1 lembar asli surat kuasa,” tandas Kabid Humas Polda Banten.

Atas perbuatannya, US dan SHJ dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan ke dalam akta otentik dan Pasal 266 KUHP tentang perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan ancaman pidana kumulatif 7 tahun penjara. []

INAYA UMPAN PANCING

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:58 WIB

Natasha Pramudita Buktikan Relevansi Karier Bermusiknya Melalui Single Mendadak Dangdut

Minggu, 15 Februari 2026 - 05:55 WIB

HIMM, Proyek Solo Himawan Darma Rilis Album Selamanya

Sabtu, 14 Februari 2026 - 02:00 WIB

Billkiss, Unit City Pop Asal Bogor Rilis Single Tahta Versi Hipdut

Kamis, 12 Februari 2026 - 01:44 WIB

Slank, RAN, dan Ziva Magnolya Satu Poster dengan Jon Batiste di Java Jazz Festival 2026

Kamis, 12 Februari 2026 - 00:36 WIB

Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Rabu, 11 Februari 2026 - 05:05 WIB

Sayap Lepas Hadirkan Single Cinta & Janji untuk Pendengar Asia Tenggara

Rabu, 11 Februari 2026 - 04:19 WIB

Man Sinner Hadirkan Versi Audio Digital Lagu Bumi Menangis (Unplugged)

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:40 WIB

Letter El dan Journey of Nara Ramaikan Main-Main di Cipete Vol 42

Berita Terbaru

Musik

HIMM, Proyek Solo Himawan Darma Rilis Album Selamanya

Minggu, 15 Feb 2026 - 05:55 WIB

Suasana konser Dream Theater di Jakarta. (Foto: Rajawali Indonesia)

Musik

Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Kamis, 12 Feb 2026 - 00:36 WIB