Jakarta – Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Slamet Ade Maulana, memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Surabaya pada Senin (06/06/2022), untuk memberikan keterangan terkait laporan dalam kasus persekusi terhadap dirinya oleh oknum tokoh agama dan ormas.
Ade datang ke Polrestabes Surabaya, didampingi Divisi Advokasi KJJT Feriz, dan kuasa hukumnya, Muhammad Naim, Wawan Teguh Nuswantoro, dan Sugeng Apryanto.
Kuasa Hukum Ade, Muhammad Naim mengatakan, kasus persekusi terhadap jurnalis tidak boleh dianggap remeh. Namun pihaknya sangat menghormati proses hukum dimana kasus ini sudah menjadi laporan polisi resmi.
“Tadi penyidik memberi 23 poin pertanyaan yang memang harus dijawab pada klien kami, saudara Ade. Klien kami menjawab tindakan oleh beberapa orang yang diduga melakukan intimidasi, menakut-nakuti dan kekerasan sehingga membuat Ade merasa terancam. Alhamdulillah, proses berjalan dengan lancar,” tutur Naim berdasarkan keterangan resmi, Senin, (06/06/2022)
Naim menjelaskan, dalam laporan kali ini, penyidik tidak hanya menerapkan pasal 335 dan 310 KUHP. Namun masih akan ditambahkan lagi beberapa pasal terkait ITE penyebaran video tanpa konfirmasi atau sengaja menyebar luaskan baik di grup, dipasang status dengan bahasa penghinaan terhadap seseorang.
“Rencana kami akan kami buat aduan atau laporan terpisah,” ungkap pengacara muda KJJT tersebut.
Naim juga menambahkan, bahwa tidak menutup kemungkinan pihaknya akan membuat surat terbuka kepada Kapolri terkait jaminan keselamatan masyarakat yang diliputi rasa takut, terutama terhadap aksi premanisme yang kebetulan saat ini menimpa seorang jurnalis, Ade S Maulana, Ketua Umum KJJT.
“Jurnalis juga masyarakat, di mata hukum sama. Jangan sampai profesi jurnalis ini diinjak-injak dengan praktik premanisme yang tidak intelek dan meresahkan masyarakat. Bukan tidak mungkin menimpa jurnalis lain di Indonesia, jika dibiarkan,” tegas Naim.
Selanjutnya, Naim dan Divisi Advokasi KJJT berharap kasus ini diproses secara profesional dan transparan. Mengingat, kasus semacam ini bukan tidak mungkin akan menimpa kepada jurnalis lainnya di Tanah Air.
“Kita ini melawan perbuatan premanisme, intimidasi, persekusi dan arogansi. Jika semua tindakan itu dibiarkan justru akan dijadikan pembenar. Apalagi tidak diproses hukum. Oknum tokoh dan ormas yang diduga menjadi pelaku akan merasa negara ini hukum bisa dibeli, dan mereka disebut kebal hukum,” tandasnya. []