Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan upaya pencegahan kegiatan usaha tanpa izin setelah masyarakat dihebohkan dengan mencuatnya kasus investasi bodong Binomo.
Ketua SWI Tongam L Tobing menyampaikan bahwa, masyarakat perlu waspada terhadap penawaran investasi yang diterima.
“Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal,” tuturnya dikutip Rabu, (04/05/2022).

SWI pun telah berhasil meringkus investasi ilegal sebagai berikut:
1. PT Saratoga Investama Reksadana (duplikasi nama Investama Sedaya)
Penipuan penawaran investasi dengan mengatasnamakan PT Saratoga Investama Sedaya tanpa izin.
2. Robot Trading DNA Pro
Menjual atau menawarkan investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin.
3. Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold)
Menjual atau menawarkan investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin.
4. FX Family
Melakukan erdagangan berjangka atau forex tanpa izin.
5. Fahrenheit Robot Trading
Melakukan perdagangan berjangka atau aset kripto tanpa izin.
6. Indonesia Crypto Exchange
Berlaku sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin.
7. Smart Gold/Smartavatar Co. Ltd.
Berlakj sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin. []