Jakarta – Dua orang tersangka kasus robot trading DNA Pro yakni Founder Tim Octopus, Jerry Gunandar, dan Co-Founder Tim Octopus, Stefanus Richard dibekuk Bareskrim Polri. Keduanya punya omzet downline Rp330 Miliar.
“Keduanya ditangkap pada 8-9 April 2022. Mereka mempunyai omzet downline sebesar lebih dari USD 22.000.000 atau sebesar Rp 330 miliar,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Sabtu (09/04/2022).
Menurut Whisnu, kedua DPO itu ditangkap di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (08/04/2022) pukul 22.30 WIB. Keduanya kemudian digiring ke Bareskrim Polri.
“Tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat persembunyian Jerry Gunandar dan Stefanus Richard yang berada di salah satu hotel berbintang lima Jakarta Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, kemudian dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Whisnu menjelaskan, penyidik mengembangkan kasus robot trading DNA Pro usai menangkap Co-Founder Tim Rudutz, Rovvy Setiadi, yang juga berstatus tersangka. Berdasarkan hasil interogasi, penyidik mendapatkan petunjuk keberadaan Jerry dan Stefanus.
“Penyidik mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan Jerry Gunandar dan Stefanus Richard,” ucapnya.
Whisnu juga menyampaikan, saat ini kedua tersangka itu telah ditahan dan penyidik akan terus melakukan pelacakan aset yang dimiliki para tersangka bersama PPATK.
“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry Gunandar dan tersangka Stefanus Richard. Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing asset,” tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro. Hingga saat ini, total kerugian korban tercatat sebesar Rp97 Miliar. Dari belasan tersangka itu, cuma lima yang sudah ditangkap dan ditahan. Mereka adalah FR, RK, RS, RU dan YS.
Sementara sisanya masih buron yakni AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.
Dengan mengantongi identitas mereka, Polisi yakin dalam waktu dekat dapat menangkapnya. Untuk itu, Polisi juga sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Lebih lanjut, Polisi menyatakan bahwa sejumlah public figure nantinya akan diperiksa untuk kepentingan penyidikan di kasus ini. Namun belum diketahui siapa saja publik figure yang dimaksud. []