Polisi Buru Pelaku Penembakan KRL Serpong, Hukuman 15 Tahun Menanti

- Editor

Jumat, 1 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penembakan di KRL Serpong pada Rabu, 30 Maret 2022. (Foto:IG net2netnews

Penembakan di KRL Serpong pada Rabu, 30 Maret 2022. (Foto:IG net2netnews

Jakarta – Penumpang kereta rel listrik (KRL) 2138 relasi Tanah Abang-Rangkasbitung heboh lantaran melihat salah satu kaca jendela kereta api itu retak dan berlubang seperti bekas tembakan. Kejadian itu, terjadi saat kereta melintas di antara Stasiun Palmerah dan Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Polda Metro Jaya pun ini tengah memburu pelaku penembakan tersebut. Barang bukti dan saksi, juga telah diperiksa untuk mendalami kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan mengatakan, penembakan itu diduga dilakukan dengan senapan angin hingga membuat kaca pecah. “Telah terjadi penembakan dengan senapan angin yang mengakibatkan kaca sebelah kanan pecah, kereta kelima dari depan,” tuturnya Kamis (31/03/2022).

Endra Zulpan menjelaskan, penembakan itu terjadi sekitar pukul 19.20 WIB pada Rabu, (30/03/2022). Kereta ditembak 200 meter sebelum masuk ke Stasiun Kebayoran. Ia juga menegaskan tak ada korban dalam peristiwa penembakan ini, baik dari penumpang maupun dari petugas KRL.

Sejauh ini, polisi sedang memeriksa barang bukti berupa proyektil di Puslabfor Polri. Sejumlah saksi dari kalangan petugas KRL juga telah dimintai keterangan. “Untuk pelaku ini belum kita ketahui siapa, termasuk motivasi dari kegiatan atau perbuatan ini belum diketahui,” tegasnya.

Terkait kejadian ini, KAI Commuter berkoordinasi dengan polisi untuk mengungkap pelaku tindakan vandalisme tersebut. Berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku penembakan bisa terancam pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai dengan KUHP Bab VII Pasal 194 ayat 1 mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.

Tidak hanya itu, Pelakunya juga bisa dijerat Pasal 180 UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian, yang mengatur hal yang sama terkait dengan aktivitas vandalisme yakni setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian. Pelaku perusakan, diancam hukuman pidana penjara 3-15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp2 miliar. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Senin 20 Desember 2021

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:20 WIB

Mahia, Maseja dan Chrisalia Jadi Sorotan di Main-Main Cipete Vol. 39

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:09 WIB

Unit Skatepunk, Man Sinner Getarkan Kopi Wangsa Bogor di Buitenstage

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:10 WIB

Tanah Air Project Hadirkan Pesan Toleransi di Festival Gospel Gifest 2026

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:25 WIB

Man Sinner Tutup Swag Event Episode 130 dengan Energi Penuh

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:46 WIB

Ifan Seventeen Sentuh Hati Pendengar Lewat Single Jangan Paksa Rindu (Beda)

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:05 WIB

People Sweet Tawarkan Refleksi Sosial Lewat Single Parade Ego

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:49 WIB

Man Sinner Gunakan Visual Banjir dan Eksploitasi Hutan di Video Klip Single Bumi Menangis (Unplugged)

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:47 WIB

Yure Andini Tawarkan Warna Musik Keroncong Modern Lewat Single Ya Kamu

Berita Terbaru