Jakarta – Seorang mantan atlet balap sepeda BMK berinisial NS (27 tahun) asal Pangandaran, sebelumnya ditangkap polisi dan diduga terlibat kasus penyelundupan sabu seberat satu ton lebih. Namun, Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat tidak menetapkan NS sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes. Pol. Ibrahim Tompo menjelaskan alasan mereka tidak mengungkapkan NS sebagai tersangka lantaran belum ada bukti keterlibatan ia dengan jaringan narkotika tersebut.
“NS waktu itu diamankan, tetapi dia masih dalam lidik keterangan yang diperoleh belum ada keterkaitan dari jaringan ini,” tutur Kombes Ibrahim di Pusat pendidikan Intelijen, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, (24/03/2022).
Menurutnya, keberadaan NS di lokasi pengungkapan saat itu, lantaran tengah menemani kekasihnya berinisial MH (20) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan pacar dari salah seorang tersangka, orang Afganistan,” ungkap Kombes Ibrahim.
Pihak Kepolisian juga belum bisa menyimpulkan apakah tersangka warga negara asing ini merupakan imigran gelap. Yang Jelas MH ditangkap ketika sedang di Indonesia.
Mantan atlet balap sepeda BMK asal Pangandaran, Jawa Barat, NS (27) sempat diamankan Direktorat Narkoba Polda Jabar bersama empat orang lainnya di Pantai Madasari, Pangandaran, Jawa Barat, Rabu, (16/03/2022).
Saat pengamanan, Polda Jabar berhasil mengungkap penyelundupan sabu seberat 1,196 ton di Pantai Madasar Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Dari pengungkapan kasus ini, Polisi menangkap lima orang tersangka, salah satunya seorang warga negara Afghanistan. Sabu-sabu seberat lebih dari 1 ton ini, dibawa melalui jalur laut, dengan cara membawanya dari perahu ke perahu.
Selain itu, Polisi juga turut mengamankan barang bukti seperti perahu nelayan, tiga mobil untuk mengangkut, ponsel, ATM, air soft gun serta rekaman CCTV. Atas perbuatan ini, Polisi menjerat mereka dengan Pasal 112, 113, 114, 115 dan Pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup 20 tahun.[]












