Diduga Selundupkan 1 Ton Sabu Mantan Atlet Sepeda BMK Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi

- Editor

Jumat, 25 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Seorang mantan atlet balap sepeda BMK berinisial NS (27 tahun) asal Pangandaran, sebelumnya ditangkap polisi dan diduga terlibat kasus penyelundupan sabu seberat satu ton lebih. Namun, Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat tidak menetapkan NS sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes. Pol. Ibrahim Tompo menjelaskan alasan mereka tidak mengungkapkan NS sebagai tersangka lantaran belum ada bukti keterlibatan ia dengan jaringan narkotika tersebut.

“NS waktu itu diamankan, tetapi dia masih dalam lidik keterangan yang diperoleh belum ada keterkaitan dari jaringan ini,” tutur Kombes Ibrahim di Pusat pendidikan Intelijen, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, (24/03/2022).

Menurutnya, keberadaan NS di lokasi pengungkapan saat itu, lantaran tengah menemani kekasihnya berinisial MH (20) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan pacar dari salah seorang tersangka, orang Afganistan,” ungkap Kombes Ibrahim.

Pihak Kepolisian juga belum bisa menyimpulkan apakah tersangka warga negara asing ini merupakan imigran gelap. Yang Jelas MH ditangkap ketika sedang di Indonesia.

Mantan atlet balap sepeda BMK asal Pangandaran, Jawa Barat, NS (27) sempat diamankan Direktorat Narkoba Polda Jabar bersama empat orang lainnya di Pantai Madasari, Pangandaran, Jawa Barat, Rabu, (16/03/2022).

Saat pengamanan, Polda Jabar berhasil mengungkap penyelundupan sabu seberat 1,196 ton di Pantai Madasar Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Dari pengungkapan kasus ini, Polisi menangkap lima orang tersangka, salah satunya seorang warga negara Afghanistan. Sabu-sabu seberat lebih dari 1 ton ini, dibawa melalui jalur laut, dengan cara membawanya dari perahu ke perahu.

Selain itu, Polisi juga turut mengamankan barang bukti seperti perahu nelayan, tiga mobil untuk mengangkut, ponsel, ATM, air soft gun serta rekaman CCTV. Atas perbuatan ini, Polisi menjerat mereka dengan Pasal 112, 113, 114, 115 dan Pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup 20 tahun.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Industri Kopi Indonesia Rata-rata Tumbuh 25% Pertahun

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:09 WIB

Unit Skatepunk, Man Sinner Getarkan Kopi Wangsa Bogor di Buitenstage

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:10 WIB

Tanah Air Project Hadirkan Pesan Toleransi di Festival Gospel Gifest 2026

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:25 WIB

Man Sinner Tutup Swag Event Episode 130 dengan Energi Penuh

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:46 WIB

Ifan Seventeen Sentuh Hati Pendengar Lewat Single Jangan Paksa Rindu (Beda)

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:26 WIB

Musafat Tutup Boleh Gig 2026 dengan Single Tersenyumlah

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:49 WIB

Man Sinner Gunakan Visual Banjir dan Eksploitasi Hutan di Video Klip Single Bumi Menangis (Unplugged)

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:47 WIB

Yure Andini Tawarkan Warna Musik Keroncong Modern Lewat Single Ya Kamu

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:46 WIB

Konflik Royalti Musik Rp 14 Miliar, LMKN Dilaporkan ke KPK

Berita Terbaru

Dokumentasi Boleh Gig edisi 7 Januari 2026. (Foto: Istimewa)

Musik

Musafat Tutup Boleh Gig 2026 dengan Single Tersenyumlah

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:26 WIB