Polri: Penetapan Haris Azhar dan Fatia Sebagai Tersangka Kasus Lord Luhut Sesuai Prosedur

- Editor

Selasa, 22 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar (tengah) usai memenuhi panggilan untuk mediasi di Polda Metro Jaya, Jakarta Sslatan, Kamis, (21/10/2021). (Foto: Istimewa)

Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar (tengah) usai memenuhi panggilan untuk mediasi di Polda Metro Jaya, Jakarta Sslatan, Kamis, (21/10/2021). (Foto: Istimewa)

Jakarta – Polri menegaskan, penetapan tersangka atas Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti, sudah sesuai prosedur.

“Kita bekerja berdasarkan fakta hukum, semua mengikuti mekanisme,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Minggu (20/03/2022).

Zulpan juga menyatakan, pihaknya siap jika kedua aktivis itu menempuh jalur praperadilan. Sebab menurutnya, Penetapan tersangka terhadap Haris Azhar dan Fatia berdasarkan pada fakta hukum di lapangan.

Selain itu, sebelum menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka, lanjut Zulpan, polisi telah mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat, (17/03/2022).

Pemberitahuan kepada Haris dan Fatia disampaikan pada keduanya pada Jum’at malam pukul 21.00 WIB melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing.

Soal Hariz Ashar kepada media yang mempertanyakan kecepatan Polda Metro Jaya menetapkan dirinya dan koleganya dari Kontras sebagai tersangka.

Menurut Polri, lantaran telah adanya dua alat bukti yang memadai, prosedur penetapan tersangka, dan menyilakan diajukannya gugatan praperadilan, dinilai sudah cukup baik untuk counter opini dalam kasus ini.

“Polri tidak perlu terjebak dalam polemik yang mungkin akan dikembangkan kalangan aktivis dalam beberapa hari ke depan. Imbauan agar setiap warga taat hukum dan mengikuti prosedur hukum sudah cukup memadai,” sebut Zulpan.

Sebelumnya, Luhut Pandjaitan melaporkan Haris dan Fatia terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 silam dengan judul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”.

Luhut pun melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2021 usai dua somasinya tidak ditanggapi. Luhut tidak hanya menggugat keduanya melalui jalur pidana, tapi juga melayangkan gugatan perdata senilai Rp 100 miliar. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Polda Metro Jaya Siapkan Tiga Lokasi Street Race di Luar Jakarta

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:09 WIB

Unit Skatepunk, Man Sinner Getarkan Kopi Wangsa Bogor di Buitenstage

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:10 WIB

Tanah Air Project Hadirkan Pesan Toleransi di Festival Gospel Gifest 2026

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:25 WIB

Man Sinner Tutup Swag Event Episode 130 dengan Energi Penuh

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:46 WIB

Ifan Seventeen Sentuh Hati Pendengar Lewat Single Jangan Paksa Rindu (Beda)

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:26 WIB

Musafat Tutup Boleh Gig 2026 dengan Single Tersenyumlah

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:49 WIB

Man Sinner Gunakan Visual Banjir dan Eksploitasi Hutan di Video Klip Single Bumi Menangis (Unplugged)

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:47 WIB

Yure Andini Tawarkan Warna Musik Keroncong Modern Lewat Single Ya Kamu

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:46 WIB

Konflik Royalti Musik Rp 14 Miliar, LMKN Dilaporkan ke KPK

Berita Terbaru

Dokumentasi Boleh Gig edisi 7 Januari 2026. (Foto: Istimewa)

Musik

Musafat Tutup Boleh Gig 2026 dengan Single Tersenyumlah

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:26 WIB