Nokia Gugat Vivo Terkait Hak Paten Senilak Rp 597 Miliar

- Editor

Selasa, 15 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Nokia. (Foto:pelopor.id/Ist)

Ilustrasi Nokia. (Foto:pelopor.id/Ist)

Pelopor.id – Nokia Technologies melayangkan gugatan atas hak paten senilai 597 miliar rupiah kepada Vivo Mobile Indonesia, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan Nokia kepada Vivo, berkaitan dengan hak paten Persinyalan Modulasi Tambahan untuk Akses Paket Hubungan Kecepatan Tinggi yang telah terdaftar di Kemenkumham.

Dalam salah satu poin gugatan di sebutkan, VIVO sebagai pihak Tergugat di minta menghentikan pembuatan hingga penjualan Produk-Produknya yang mengandung Hak Paten milik NOKIA Technologies, khususnya untuk semua produk ponsel VIVO yang mengimplementasikan teknologi HSDPA.

“Nokia meminta majelis hakim menerima seluruh gugatan,” bunyi petitum Nokia dikutip Senin (14/032022). Adapun tututan lainnya, yakni:

1. Menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap paten penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul ‘Persinyalan Informasi Modulasi Tambahan untuk Akses Paket Hubungan.

Turunan Kecepatan Tinggi’ dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk Tergugat dengan merek VIVO yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan 64QAM (yang merupakan suatu fitur dari HSPA+ dan umum diindikasikan dengan H+ pada ponsel).

2. Memerintahkan tergugat menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk tergugat yang mengandung paten penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek VIVO yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM (yang. merupakan fitur HSPA+ dan biasanya ditandai dengan H+ pada ponsel)

3. Memerintahkan tergugat membayar ganti rugi Rp 597,3 miliar atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh tergugat.

4. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 18/Pdt.Sus-HKI/Paten/2022/PN Niaga Jkt.Pst seperti dikutip dari situs infomrasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/03/2022).

Dalam gugatan tersebut, pihak Nokia diwakili oleh Anastasia Dwiputri SH. LL.M dan sidang Pertamanya akan dilakukan pada 31 Maret 2022 mendatang.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Komisi VII Apresiasi Produk Kutus-Kutus Tembus Pasar Internasional

Berita Terkait

Aidea Weeks 2025 Siap Digelar, Hadirkan Diskusi Lintas Sektor tentang AI
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
Pesta Hadiah IMPoin 2025, Apresiasi IM3 untuk Pengguna Loyal
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Perkuat Keamanan Digital Lewat SATSPAM, Indosat IM3 Hadir di Pestapora 2025
Honest Card Tawarkan Inovasi Fintech untuk Kredit Aman dan Bertanggung Jawab

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 16:12 WIB

Manjakani Persembahkan Album Self-Titled, Simfoni Kehidupan Sehari-Hari

Sabtu, 8 November 2025 - 15:39 WIB

Rocker Kasarunk Lepas Single Anyar Bertajuk Aku Sedang Tak Percaya Diri

Sabtu, 8 November 2025 - 15:10 WIB

Phoebe Paris Ungkap Romansa dan Kerinduan Lewat Lagu Wanna Just Be With You

Sabtu, 8 November 2025 - 03:19 WIB

Kolaborasi Musik Indonesia-Prancis, Suarajiwa Bakal Konser Keliling Jawa

Jumat, 7 November 2025 - 02:22 WIB

Wen & the Wknders Daftarkan 15 Lagu ke Sora Music Publisher

Kamis, 6 November 2025 - 19:23 WIB

COMA Baresto Jadi Saksi Kemenangan Basajan di Selector! Bersama Iga Massardi

Kamis, 6 November 2025 - 18:43 WIB

Sosila dan Dorrein Latuputty Tampil di Swag Event Episode 126 Blok M

Kamis, 6 November 2025 - 01:05 WIB

Main-Main di Cipete Vol. 33: Musik Jujur dari Yogie Semata dan Kawan-Kawan

Berita Terbaru