Pelopor.id | Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dalam menjalankan peran sebagai perisai independensi, penjaga imparsialitas dan penjaga kehormatan hakim, Komisi Yudisial (KY) harus menjamin ketersediaan hakim agung, hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) dan para hakim yang berintegritas melalui proses seleksi yang transparan, objektif dan profesional.
Jokowi mengungkapkan hal itu dalam sambutannya pada Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial (KY) Tahun 2021, secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, Rabu (09/03/2022).
“Komisi Yudisial juga harus memastikan agar calon hakim yang diusulkan ke DPR RI memiliki rekam jejak terpuji, berintegritas dan kompeten, memiliki semangat dan komitmen tinggi untuk memerangi korupsi,” lanjutnya.
Menurut Jokowi, saat ini dibutuhkan langkah-langkah yang progresif untuk mengatasi kurangnya hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung serta hakim-hakim tata usaha negara untuk perkara pajak.
“Keberhasilan Komisi Yudisial untuk meningkatkan integritas hakim dan menjaga kehormatan institusi peradilan sangat penting untuk memperbaiki tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, memberikan kontribusi yang nyata untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ucap Jokowi.
Pada kesempatan tersebut, Jokowi juga mengapreasiasi KY yang membangun tradisi transparansi kepada seluruh masyarakat melalui penyampaian laporan tahunan, sekaligus membuka diri atas berbagai masukan dan memperkuat dukungan untuk kemajuan.
“Komisi Yudisial juga dituntut harus mampu melayani dan menjawab pemenuhan hak-hak dan kepentingan masyarakat, mewujudkan independensi sistem peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah mendukung setiap langkah yang ditempuh KY untuk meningkatkan kualitas pelayanannya, dengan menerapkan dan mengembangkan pelayanan berbasis digital, seperti dalam proses rekrutmen hakim hingga pengaduan online.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menyampaikan apreasiasi atas terbentuknya tim penghubung yang menjembatani komunikasi antara KY dan MA, khususnya dalam mencari solusi jika terdapat perbedaan pendapat, termasuk untuk melakukan pemeriksaan bersama atas laporan dari masyarakat dan pencari keadilan.[]












