Pelopor.id – Tim Kepolisian Daerah Sumatera Utara, melakukan penggalian dua kuburan sebagai upaya mengusut bukti mengenai kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Dua kuburan yang dibongkar pada Sabtu (12/2/2022) itu, berada di tempat pemakaman umum (TPU) Pondok VII, Sawit Sebrang dan tempat kuburan keluarga Dusun VII Suka Jahe, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan, pembongkaran kuburan tersebut dilakukan untuk keperluan autopsi jenazah guna melengkapi proses penyidikan.
“Penggalian kuburan ini untuk mendalami kasus adanya penghuni kerangkeng yang meninggal dunia diduga dianiaya,” tuturnya.
Sementara soal kemungkinan penggalian kuburan lainnnya, Kabid Humas Polda Sumut itu mengaku penyidik akan terus mendalaminya.
“Tentunya pasti akan kita lakukan seiring dengan hasil temuan tim di lapangan untuk pembuktian,” tegas Hadi Wahyudi.
Saat membongkar kuburan diduga korban, Kabid Humas Polda Sumut juga mengungkap temuan bahwa seorang korban yang tewas itu diduga baru masuk 4 hari ke kerangkeng.
“Empat hari di dalam, kemudian meninggal dunia,” tandas Hadi Wahyudi.
Korban tersebut berinisial S, warga Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Pihaknya membongkar kuburan S. Kemudian, polisi juga membongkar kuburan korban lainnya berinisial A, warga Sawit Seberang.
“Beberapa barang bukti pun juga sudah kami sita dan amankan, di antaranya ada selang yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap para penghuni,” pungkas Hadi. []












