Polri Ungkap Komplotan Judi dan Pornografi Online Beromzet Rp 4,5 M

- Editor

Rabu, 27 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri Ungkap Komplotan Judi dan Pornografi Online Beromzet Rp 4,5 Miliar (Foto: Pelopor/Tribratanews)

Polri Ungkap Komplotan Judi dan Pornografi Online Beromzet Rp 4,5 Miliar (Foto: Pelopor/Tribratanews)

Pelopor.id | Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap tindak kejahatan perjudian dan pornografi daring (online) yang dilakukan komplotan dengan jaringan tersebar di Indonesia. Komplotan tersebut melakukan aksinya melalui aplikasi bernama 19love.me yang memiliki dua konten, yaitu konten perjudian dan konten pornografi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono pada Selasa (26/10/2021) mengatakan, “Dalam pengungkapan ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menangkap empat orang.”

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menjelaskan, para pelaku perjudian dan pornografi online ini memiliki jaringan hampir di seluruh Indonesia. Namun, server mereka terlacak berada di Filipina.

“Servernya berada di luar negeri menggunakan domain berubah-ubah untuk pengaburan sehingga sulit dideteksi. Mereka berkomunikasi dengan user (pengguna) di Indonesia lewat WhatsApp, server berada di Filipina,” ujar Brigjen Pol Andi.

Baca juga: Polri Tangkap Bos Pinjol Ilegal yang Teror Warga Hingga Bunuh Diri

Empat tersangka diamankan di wilayah Pekanbaru Riau dan Bandung. Mereka adalah PES (34), E (26), yang berperan sebagai pembuat rekening deposito dan pencari host wanita (penjaja seks). Kemudian CW (34) dan FC (25), yang berperan merekrut host wanita pengisi konten pornografi.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 3, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Komplotan judi dan pornografi online ini beroperasi selama 3 bulan. Mereka mewajibkan para pengguna aplikasi mendaftar untuk mengakses konten-konten tersebut, setiap pengguna membayar (deposit) minimal Rp 36 ribu dan maksimal Rp30 juta.

Baca Juga :   Polisi Beberkan Dugaan Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti

Omzet kotor dari kegiatan itu bisa mencapai Rp 4,5 miliar per bulan. Keuntungan bersih setelah dipotong biaya operasional per bulan ada penyusutan. “Khusus untuk menggaji host dan pemain itu antara Rp 2,5 miliar – Rp 3 miliar per bulan,” ucap Brigjen Pol Andi.

Sampai saat ini polisi masih mencari bukti dan saksi lain, termasuk kemungkinan tersangka lainnya. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Bank Jakarta Terapkan eForm di KCP Kebayoran Park, Permudah Transaksi Nasabah di Kantor Cabang

Senin, 20 Juli 2026 - 17:32 WIB

Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:31 WIB

Direktur Utama Bank Jakarta: Optimalisasi Keamanan Siber Jadi Fokus Strategi Pengembangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:00 WIB

Bank Jakarta dan BEI Kompak Dorong Transformasi dan Kualitas di Tengah Dinamika Ekonomi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIB

Bank Jakarta Raih Tiga Penghargaan pada 23rd Infobank-MRI Banking Customer Experience Appreciation 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:34 WIB

Gandeng BliBli, Bank Jakarta Hadirkan Engagement Store di Jakarta Fair 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:34 WIB

Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:28 WIB

Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI Jakarta Bersama Bank Jakarta

Berita Terbaru

Momen aktor laga Tom Cruise berpidato di Seremonial Penutupan Piala Dunia 2026. (Foto: Istimewa)

Internasional

Bicara Persatuan di Piala Dunia 2026, Tom Cruise Tuai Kritik Pedas

Senin, 20 Jul 2026 - 17:58 WIB