Pelopor.id | Jakarta – Kepolisian RI menyita sebanyak 122.100 benih lobster (benur) di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, yang hendak diselundupkan ke Singapura. Ada 4 tersangka penyelundup benih lobster yang diamankan, masing-masing berinisial IS, MH, BPS dan LS.
Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. M. Yassin Kosasih, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat akan adanya pengiriman benih lobster melalui Pelabuhan Muara Baru pada Minggu (12/9/2021).
“Berdasarkan informasi tersebut sekira Pukul 13.30 WIB Tim Gabungan telah melakukan penindakan terhadap 1 orang pelaku berinisial IS yang mengendarai mobil yang membawa 4 koper warna yang dibungkus Karung diduga Benih Bening Lobster,” ujar Dirpolair di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jumat (24/09/2021).
Baca juga: Polri Tangkap 20 Orang Tersangka Kasus Sindikat Uang Palsu
Setelah membekuk IS yang bertugas mengirimkan benih lobster ke Pelabuhan Muara Baru, kemudian Tim Gabungan Subdit Gakkum dan Subdit Intelair melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MH. Tersangka MH adalah nahkoda speed boat yang akan membawa benih lobster dari Pelabuhan Muara Baru menuju Batam. Setibanya di Batam, benih lobster kemudian dikirim ke Singapura melalui jalur laut.
“Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diamankan ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri guna proses lebih lanjut,” sambung Yassin Kosasih.
Berdasarkan keterangan keduanya, benih lobster yang hendak diselundupkan tersebut merupakan milik tersangka BPS. Kemudian Tim Gabungan melacak keberadaan BPS, dan berhasil diamankan pada hari Senin (13/09/2021) di kawasan Sentul, Jawa Barat. “Berdasarkan fakta pemeriksaan MH, BPS, diketahui adanya keterlibatan pelaku lain yakni LS yang mengatur atau mengkondisikan kegiatan pengiriman benih lobster di Pelabuhan Muara Baru,” ungkap Yassin Kosasih.
Baca juga: Polda Lampung Amankan Puluhan Kilogram Narkoba Selama Januari-September 2021
Yassin Kosasih mengatakan, benih bening lobster tersebut dipesan melalui seorang perantara sebagai pengepul dari nelayan di kawasan Pantai Selatan Garut, Pelabuhan Ratu, Pacitan, Jember dan Banyuwangi. Dari pengungkapan tersebut, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp33,6 Miliar.
Selanjutnya, pada Senin (20/09/2021) benih Lobster tersebut dilepas liarkan di perairan Kepulauan Seribu. “Hari senin jam 10.00 WIB, kita lakukan pelepasliaran, karena kalau tidak kita segera lepas khawatir ini akan banyak yang mati. Dan barang bukti kita sisakan,” pungkasnya.
Keempat tersangka, dijerat pasal 92 juncto pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta pasal 88 Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 8 tahun. []