Pelopor.id | Polda Lampung berhasil mengamankan puluhan kilogram narkoba jenis ganja, sabu, ekstasi, tembakau gorilla sera obat-obatan lainnya dari beberapa kasus yang berhasil diungkap, selama Januari-September 2021.
“Pengungkapan kasus selama sembilan bulan ini merupakan upaya Polda Lampung dan jajaran dalam program pencegahan. Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN),” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (22/09/2021).
Baca juga: Polisi Berhak Tegur Pengendara yang Merokok
Kabid Humas Polda Lampung menjelaskan, kasus yang diungkap itu terdiri dari 284,974 kg ganja, 227,34 kg sabu-sabu, 121 gr (18.328 butir) ekstasi, 2.362 butir obat-obatan lain, 399,48 gr tembakau gorila, dan uang sekitar Rp 221 juta. Selain mengamankan sejumlah barang bukti, Polda Lampung dan jajaran juga telah menangani perkara sebanyak 1.414 kasus, dengan tersangka sebanyak 1.925 orang.
Baca juga: Profil Napoleon Bonaparte yang Diduga Menganiaya Muhammad Kece
“Ini juga merupakan berkat kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Mereka menyadari tentang bahaya penyalahgunaan narkotika,” jelas Kabid Humas Polda Lampung. Ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama memberantas peredaran narkotika di Provinsi Lampung.
Selain itu, Kabid Humas Polda Lampung juga mengimbau seluruh masyarakat agar dapat membantu kepolisian dalam memberantas narkotika. “Mari kita sama-sama berantas narkotika, jika ada yang kedapatan jangan segan-segan melapor kepada kepolisian,” jelas Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. []