Pelopor.id – Pola-pola investasi bodong terus mengalami perubahan dari tahun ke tahun. Bila beberapa tahun lalu marak investasi berkedok koperasi simpan pinjam yang menawarkan keuntungan diatas normal. Kini pola itu bergeser dengan menggunakan robot trading yang memiliki jenis bervariasi seperti forex, saham, kripto dan bursa berjangka (komoditi).
Dengan menggunakan bantuan teknologi robot trading, para operator pengelola investasi menawarkan investasi dengan imbal hasil menggiurkan. Tawaran itu, dibarengi dengan testimoni-testimoni dari influencer maupun para “crazy rich,” yang memamerkan harta dan kehidupan mewahnya seperti dikutip dari laman resmi Polri.
Media promosi mereka, menggunakan media sosial (Medsos) seperti twitter, facebook, Instagram juga Tiktok. Medsos, menjadi sarana yang sangat ampuh bagi platform-platform robot trading untuk menggaet dan menarik para nasabah untuk bergabung.
Sementara nasabah terkadang tidak berpikir jernih dalam menanamkan uangnya. Ini disebabkan minimnya literasi mengenai investasi yang membuat para nasabah dengan gampangnya bergabung dengan platform-platform robot trading.
Terkait hal ini, jika Anda ingin turut bergabung dengan suatu investasi, maka ada 5 hal yang perlu diperhatikan:
Pertama, tidak ada satupun keuntungan mutlak dalam investasi, jika ada iming-iming 100% maka dipastikan tawaran tersebut harus kita tolak. Kedua, penggunaan robot trading yang hanya bisa dikendalikan broker tertentu, padahal seharusnya dengan bantuan expert advisor, bisa juga dikendalikan oleh broker forex yang lain.
- Polisi Bekuk Pemilik Aplikasi Robot Trading Ilegal
- Polisi Tetapkan 6 Tersangka dalam Kasus Robot Trading Ilegal
Ketiga, jika dalam proses mencari nasabah menggunakan skema member get member (MLM), atau money game ala skema ponzi maka sudah harus diwaspadai. Sebab logikanya, tanpa perlu menggunakan member get member bisa menggunakan robot trading.
Keempat, jika menggunakan bantuan robot trading, maka Anda harus mempelajari cara kerja robot tersebut, pelajari sistem keamanan, risiko dan sebagainya. Kelima, pelajari keabsahan pengelola, legalitasnya, perizinanya dan jangan lupa melakukan cek dan ricek ke otoritas yang menaunginya seperti Bapepti, Bapepam, OJK dan Kementerian Perdagangan.
Prinsip kehati-hatian ini harus senantiasa ditanamkan, agar kita tak menjadi korban berikutnya dari model kejahatan investasi bodong yang kian hari modus yang digunakan semakin canggih saja. []












