Jakarta – Sebanyak 495 pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas, ditindak Polres Metro Depok pada pekan pertama pemberlakuan kembali tilang manual. Mayoritas pelanggar lalu lintas adalah pengendara sepeda motor yang salah satunya tidak memakai helm.
“Dari 495 pelanggar, yang nggak pakai helm ada 300-an,” tutur Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Depok, AKP Budi dikutip Kamis (18/05/2023).
Budi menegaskan, pemberlakuan tilang manual kembali sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantaran pelanggaran di jalan raya kembali marak.
“Semakin hari pelanggaran lalin luar biasa, orang sudah tidak peduli keselamatan lalin. Nggak pakai helm, lawan arus sudah seenaknya sendiri. Kita sesuai perintah pimpinan melaksanakan penindakan dengan tilang manual,” sebutnya.
Menurut Budi, saat tilang manual ditiadakan memang jumlah pelanggar hanya sedikit yang tertangkap kamera. Sebab, tidak semua wilayah di Depok dilengkapi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Sejak tilang manual ditiadakan, perolehan tilang ETLE minim karena banyak wilayah yang tidak terjangkau ETLE. Maka itu, perintah pimpinan untuk tilang manual di seluruh titik rawan kecelakaan dan kemacetan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kapolri menyebut tilang manual kembali diberlakukan di beberapa wilayah yang tidak terjangkau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Listyo bahkan mewanti-wanti agar seluruh jajaran Korlantas Polri tidak melakukan pungutan liar (pungli) atau titipan denda.
“Pesan Kapolri untuk menindak ditempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang ditempat,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa, (16/5/2023).
Sementara Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman meminta masyarakat untuk dapat mengawasi dan melaporkan bila menemukan anggotanya yang melakukan pungli. Masyarakat dapat mengadukan hal tersebut melalui hotline WhatsApp 082177606060. []