Pelopor.id | Jakarta – Politikus Hutomo Mandala Putra, yang akrab disapa Tommy Soeharto, kembali dinyatakan menang melawan Menteri Hukum dan HAM terkait kepengurusan Partai Berkarya pada tingkat banding. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) menguatkan putusan sebelumnya, yaitu mencabut SK Kemenkumham soal kepengurusan Berkarya di bawah Ketua Umum Muchdi PR.
Konflik ini bermula dari acara Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Juli 2020, yang saat itu Tommy dinyatakan tidak lagi menjabat Ketua Umum Partai Berkarya. Akhirnya yang terpilih sebagai ketua umum baru adalah Muchdi PR, dan Badaruddin Andi sebagai Sekjen.
Mereka pun mendaftarkan kepengurusannya ke Kemenkumham untuk mendapatkan legalitas. Namun Tommy yang merasa tak terima dengan keputusan itu, kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Dan, hasilnya adalah gugatan kubu Tommy dikabulkan oleh pengadilan.
Baca juga: Profil Fahri Hamzah yang Menyebut Oposisi Penakut
Profil Tommy Soeharto
Tommy lahir di Jakarta, pada 15 Juli 1962, dengan nama lengkap Hutomo Mandala Putra. Ia adalah anak kelima dari enam bersaudara, dari pasangan Soeharto dan Siti Hartinah. Ayahnya adalah seorang perwira tinggi Angkatan Darat, yang kemudian menjadi Presiden RI ke-2 selama 32 tahun.
Berkat bantuan ayahnya, Tommy menjadi sosok pengusaha papan atas dalam usia muda. Ia mendirikan sejumlah sektor bisnis dengan bendera Grup Humpuss, bergerak di bidang transportasi, perdagangan, konstruksi, properti, keuangan dan otomotif.
Pada tahun 1996, atas dasar ingin membangunan mobil nasional (mobnas), Tommy yang juga penggemar balapan, mendapat fasilitas khusus dari ayahnya yaitu Inpres Nomor 2 Tahun 1996 yang membebaskan pajak pada perusahaannya. Saat itu, ia memproduksi mobnas Timor, lewat PT Timor Putra Nasional, salah satu anak usaha Humpuss.
Baca juga: Profil Pengacara Haris Azhar yang Disomasi Menkomarves Luhut Pandjaitan
Setelah reformasi 1998, kekuasaan Soeharto pun berakhir dan menjadikan fasilitas khusus bisnisnya ikut terhenti. Bahkan perusahaan mobnasnya pun tutup.
Tidak hanya bisnis, kehidupan pribadi Tommy juga menjadi runyam. Rumah tangganya dengan Ardhia Pramesti Regita Cahyani alias Tata berujung kandas. Setelah menikah sejak 1997, mereka pun akhirnya resmi bercerai pada September 2006.
Sebelumnya, pada 26 Juli 2001, Tommy dijebloskan ke penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita. Ia juga pernah berperkara soal kepemilikan senjata api, amunisi ilegal dan kasus sengaja melarikan diri. Tommy kemudian divonis 15 tahun penjara sejak 2002-2017 dan menjalani hukuman di LP Nusakambangan.
Baca juga: Profil Farhat Abbas, Pengacara & Pendiri Partai Pandai
Namun keputusan Mahkamah Agung meringankan hukuman Tommy Soeharto menjadi 10 tahun dan ia juga mendapat berbagai remisi, sehingga ia bisa keluar lebih cepat pada tahun 2006 karena dibebaskan secara bersyarat, yang seharusnya bebas pada Oktober 2008.
Setelah bebas dari penjara, Tommy Soeharto mencoba membangun citranya kembali dengan bergabung ke Partai Golkar. Bahkan, pada 2009, ia mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar, tapi gagal. Pada 2016, sempat muncul kabar bahwa Tommy akan kembali mengikuti pemilihan ketua umum Golkar, namun ternyata ia tidak ikut berpartisipasi.
Sebagai gantinya, ia malah bergabung dengan Partai Berkarya yang baru terbentuk dan Tommy pun didaulat menjadi Ketua Umum DPP Partai Berkarya periode 2016-2021. Partai Berkarya adalah hasil penggabungan dari Partai Beringin Karya dan Partai Nasional Republik atau Nasrep. Partai ini didirikan pada 15 Juli 2016, bertepatan dengan ulang tahun Tommy dan diakui oleh pemerintah sebagai parpol yang sah pada 17 Oktober 2016. []