Pelopor.id | Jakarta -Polri dan Kominfo, memblokir 42 video YouTuber Muhammad Kece yang dinilai menuai kontroversial. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan, selain 42 video tersebut, saat ini ada 38 video lainnya yang sedang diproses untuk diblokir. Sebab, Polri bersama Kominfo mengajukan 400 video terkait Muhammad Kece untuk diblokir.
“Dalam proses penanganan: 38 video,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kamis, 26 Agustus 2021.
“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian termasuk melanggar UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.”
“Video (MK) berpotensi kegaduhan memecah-belah. Maka dilakukan analisis, dilakukan verifikasi untuk dilakukan take down. Yang melakukan take down itu kewenangannya di Kominfo. Kominfo mengajukan kepada pihak YouTube. Tentu ini harus mendapat jawaban dari YouTube,” sambungnya.
Adapun pengajuan untuk pemblokiran itu dilakukan sejak Minggu, 22 Agustus 2021.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun, telah melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan penodaan agama Muhamad Kasman alias Muhammad Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Adapun video ceramah Muhammad Kace menjadi kontroversi usai diunggah ke kanal YouTubenya. Salah satu yang mencuat, terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul ‘Kitab Kuning Membingungkan’.
“Kitab kuning ini hanya usaha manusia, ya barang kali benar, tapi apakah nyimpang dari Quran, ya. Kenapa? Karena Quran tidak memerintahkan harus membaca hadis dan fiqih. Alquran lebih memberikan isyarat orang harus membaca Taurat dan Injil,” sebut Muhammad Kace dalam video tersebut.
- Baca juga : Urus Pajak Kendaraan Jadi Mudah dengan Aplikasi SIGNAL
- Baca juga : Awasi Liga 1, Polri: Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi
- Baca juga : Densus 88 Berhasil Ringkus Terduga Teroris di Wilayah Sumatera Utara
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai, yang disampaikan Muhammad Kece berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol keagamaan. Menurutnya, semestinya aktivitas ceramah dan kajian dijadikan ruang edukasi dan pencerahan.
Menurut Yaqut, ceramah seharusnya menjadi media untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghina keyakinan dan ajaran agama lainnya.
“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian termasuk melanggar UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegas Yaqut. []