Urus Pajak Kendaraan Jadi Mudah dengan Aplikasi SIGNAL

Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
Logo aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). (Foto:Pelopor.id/Ist)

Pelopor.id | Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membayar pajak kendaraan secara online.

Selain untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus bayar pajak kendaraan, aplikasi SIGNAL juga memudahkan masyarakat dapat melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJ).

“SIGNAL adalah implementasi dari Transformasi Polri di bidang pelayanan dengan menampilkan pelayanan yang modern dan berkualitas,”

Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol. Taslim Chairuddin mengatakan aplikasi SIGNAL ini merupakan generasi kedua setelah Samolnas. SIGNAL dibuat dari beberapa kekurangan dan kesalahan yang ada pada Samolnas, dengan lebih banyak hal yang disempurnakan.

Bacaan Lainnya
Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). (Foto:Pelopor.id/Ist)

“SIGNAL adalah implementasi dari Transformasi Polri di bidang pelayanan dengan menampilkan pelayanan yang modern dan berkualitas,” tutur Kasubdit STNK Korlantas Polri, Senin, 23 Agustus 2021.

Aplikasi ini, telah tersedia di Google Play Store. Caara mendownloadnya sangat mudah, ketik saja “SIGNAL” atau “Samsat Digital Nasional” kemudian unduh.[]

Baca Juga :   Polri Tangkap 20 Orang Tersangka Kasus Sindikat Uang Palsu

Pos terkait