Pelopor.id | Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membayar pajak kendaraan secara online.
Selain untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus bayar pajak kendaraan, aplikasi SIGNAL juga memudahkan masyarakat dapat melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJ).
“SIGNAL adalah implementasi dari Transformasi Polri di bidang pelayanan dengan menampilkan pelayanan yang modern dan berkualitas,”
Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol. Taslim Chairuddin mengatakan aplikasi SIGNAL ini merupakan generasi kedua setelah Samolnas. SIGNAL dibuat dari beberapa kekurangan dan kesalahan yang ada pada Samolnas, dengan lebih banyak hal yang disempurnakan.
“SIGNAL adalah implementasi dari Transformasi Polri di bidang pelayanan dengan menampilkan pelayanan yang modern dan berkualitas,” tutur Kasubdit STNK Korlantas Polri, Senin, 23 Agustus 2021.
- Baca juga : Awasi Liga 1, Polri: Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi
- Baca juga : Densus 88 Berhasil Ringkus Terduga Teroris di Wilayah Sumatera Utara
Aplikasi ini, telah tersedia di Google Play Store. Caara mendownloadnya sangat mudah, ketik saja “SIGNAL” atau “Samsat Digital Nasional” kemudian unduh.[]