Pelopor.id – Selain menjanjikan keuntungan tinggi, investasi Kripto juga memiliki risiko yang tinggi. Masyarakat, khususnya anak muda sedang tren mengikuti investasi berbasis uang crypto yang menawarkan keuntungan cukup tinggi dan cenderung mudah didapatkan.
Namun sebelum melakukannya, Polri meminta masyarakat untuk memahami risiko dari investasi cryptocurrency terlebih dahulu. Apalagi, Satgas Waspada Investasi (SWI) terus mengingatkan masyarakat, terutama investor, untuk berhati-hati saat berinvestasi di cryptocurrency yang sedang naik daun belakangan ini.
Peringatan kepada para pelaku usaha di bidang cryptocurrency telah disampaikan Polri agar mereka lebih mematuhi ketentuan hukum dan mengelola risiko investasi. Sehingga tidak melanggar hukum dan merugikan konsumen.
Apalagi, tingkat literasi keuangan di Indonesia sebenarnya masih relatif rendah. Meskipun ada sekelompok orang yang memiliki dana besar dan menyukai spekulasi di pasar keuangan.
Sejumlah pakar menyebutkan, risiko investasi kripto relatif sangat besar lantaran media pertukarannya hanya menggunakan cryptografi, tanpa ada jaminan aset dari investasi yang ditanamkan. Fluktuasi harganya juga sangat tinggi, sehingga menjadi salah satu transaksi perdagangan yang tergolong sangat spekulatif.
Sementara risiko lain yang perlu diwaspadai, adalah posisi perdagangan cryptocurrency tidak menjadi aset, tetapi diperdagangkan seperti derivatif market. Kondisi inilah yang berpotensi besar memunculkan peluang penipuan, penggelapan, dan transaksi bodong.
Bagi masyarakat awam, sebaiknya memilih berinvestasi di produk yang sudah diatur dan memiliki kepastian hukum. Setelah mengerti risikonya, investor dianjurkan untuk bertransaksi di dalam negeri di lembaga yang sudah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing sebelumnya telah memperingatkan masyarakat agar mewaspadai dan memahami investasi aset kripto, seperti bitcoin, dogecoin dan sejumlah aset kripto lainnya.
Menurut Tongam, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, aset kripto ini telah dikategorikan sebagai subjek kontrak berjangka. Oleh sebab itu sudah diawasi oleh Bappebti. []












