Polri Minta Masyarakat Pahami Risiko Investasi Kripto

- Editor

Rabu, 23 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi Kripto. (Foto:Pelopor.id/Pixabay/WorldSpectrum)

ilustrasi Kripto. (Foto:Pelopor.id/Pixabay/WorldSpectrum)

Pelopor.id –  Selain menjanjikan keuntungan tinggi, investasi Kripto juga memiliki risiko yang tinggi. Masyarakat, khususnya anak muda sedang tren mengikuti investasi berbasis uang crypto yang menawarkan keuntungan cukup tinggi dan cenderung mudah didapatkan.

Namun sebelum melakukannya, Polri meminta masyarakat untuk memahami risiko dari investasi cryptocurrency terlebih dahulu. Apalagi, Satgas Waspada Investasi (SWI) terus mengingatkan masyarakat, terutama investor, untuk berhati-hati saat berinvestasi di cryptocurrency yang sedang naik daun belakangan ini.

Peringatan kepada para pelaku usaha di bidang cryptocurrency telah disampaikan Polri agar mereka lebih mematuhi ketentuan hukum dan mengelola risiko investasi. Sehingga tidak melanggar hukum dan merugikan konsumen.

Apalagi, tingkat literasi keuangan di Indonesia sebenarnya masih relatif rendah. Meskipun ada sekelompok orang yang memiliki dana besar dan menyukai spekulasi di pasar keuangan.

Sejumlah pakar menyebutkan, risiko investasi kripto relatif sangat besar lantaran media pertukarannya hanya menggunakan cryptografi, tanpa ada jaminan aset dari investasi yang ditanamkan. Fluktuasi harganya juga sangat tinggi, sehingga menjadi salah satu transaksi perdagangan yang tergolong sangat spekulatif.

Sementara risiko lain yang perlu diwaspadai, adalah posisi perdagangan cryptocurrency tidak menjadi aset, tetapi diperdagangkan seperti derivatif market. Kondisi inilah yang berpotensi besar memunculkan peluang penipuan, penggelapan, dan transaksi bodong.

Bagi masyarakat awam, sebaiknya memilih berinvestasi di produk yang sudah diatur dan memiliki kepastian hukum. Setelah mengerti risikonya, investor dianjurkan untuk bertransaksi di dalam negeri di lembaga yang sudah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing sebelumnya telah memperingatkan masyarakat agar mewaspadai dan memahami investasi aset kripto, seperti bitcoin, dogecoin dan sejumlah aset kripto lainnya.

Baca Juga :   Volvo Bangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik di 15 Gerai Starbucks AS

Menurut Tongam, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, aset kripto ini telah dikategorikan sebagai subjek kontrak berjangka. Oleh sebab itu sudah diawasi oleh Bappebti. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 02:08 WIB

Kolaborasi Enerjik Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Lahirkan Dopamine (Bukan Haluuu)

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:16 WIB

Man Sinner Tampil di Pasar Seni Ancol untuk JAKALCER FEST 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:39 WIB

Anakmu Slalu Cinta Jadi Single Terbaru Lindee Cremona

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:07 WIB

Jakarta Indiesphere 2026: Melting Pot Kreativitas Indie Ibu Kota

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:49 WIB

James F. Sundah Foundation Luncurkan Beasiswa Riset Hak Cipta

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:08 WIB

Perpaduan Etnik, Folk, dan Elektronik, Album Jejak Milik MIRZATAMI Resmi Dirilis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:55 WIB

Psy dan P Nation Minta Maaf atas Kasus Obat Psikotropika

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Berita Terbaru

Penyanyi solo, Lindee Cremona. (Foto: Istimewa)

Musik

Anakmu Slalu Cinta Jadi Single Terbaru Lindee Cremona

Jumat, 19 Jun 2026 - 20:39 WIB