Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

- Editor

Jumat, 19 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Foto: Istimewa)

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Foto: Istimewa)

Pelopor.id | Jakarta – Polri menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J. Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, penetapan Putri sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pekan ini.

“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” tutur Agung di Mabes Polri, Jumat (19/08/2022).

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan). (Foto: Istimewa)

Irwasum Polri juga menegaskan bahwa penetapan Putri sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam sebanyak 3 kali oleh penyidik dengan disertai alat bukti yang ada dan gelar perkara. Namun, Putri belum dapat ditahan karena sedang sakit dan kini ia berada di rumah. Putri, meminta waktu istirahat selama 7 hari.

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” tegasnya.

Dengan penetapan Putri, maka bertambah jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang. Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma’ruf. Putri, disangkakan Pasal 340 sub 338 atau sama dengan suaminya Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. []

Baca Juga :   Polri Tangkap Dua ABG Peretas Situs Sekretariat Kabinet RI
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:37 WIB

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:01 WIB

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:24 WIB

Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 22:17 WIB

Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua

Senin, 2 Maret 2026 - 00:23 WIB

Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:53 WIB

Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan

Kamis, 12 Februari 2026 - 00:36 WIB

Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Selasa, 6 Januari 2026 - 02:39 WIB

Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa

Berita Terbaru