Sambil Minta Maaf Doni Salmanan Bilang Masih Banyak Aplikasi Trading Berstatus Ilegal

- Editor

Rabu, 16 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia saat jumpa pers di Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Selasa (15/03/2022). (Foto:Pelopor.id/Istimewa)

Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia saat jumpa pers di Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Selasa (15/03/2022). (Foto:Pelopor.id/Istimewa)

Pelopor.id – Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Permintaan maaf ini, ia sampaikan saat Bareskrim Polri menggelar jumpa pers di Jakarta Selatan, Selasa (15/03/2022).

Ini, adalah penampakan Doni Salmanan pertama kali sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan pada Selasa (08/03/2022).

Dalam konferensi pers itu, Doni Salmanan tampak memakai baju tahanan berwarna orange namun tampak tak mengenakan borgol, sedangkan polisi membeberkan sejumlah barang sitaan dari kasus Doni.

“Besar harapan saya kepada masyarakat Indonesia, untuk bisa memaafkan semua kesalahan saya. Kemudian, saya juga memohon doanya kepada teman-teman dan seluruh masyarakat Indonesia, agar sanksi terhadap saya bisa diringankan,” tutur Doni Salmanan sambil merapatkan tangan seperti tanda permintaan maaf.

Di kesempatan itu, Doni juga berpesan kepada masyarakat Indonesia untuk berhati-hati dalam melakukan investasi pada bisnis trading. Sebab kata Doni, selain Quotex, masih banyak aplikasi bisnis trading lainnya, yang merugikan masyarakat, dan berstatus ilegal.

“Untuk masyarakat Indonesia, agar berhati-hati, terhadap trading yang ilegal,” ucapnya.

Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi mengungkap, modus penipuan yang digunakan Doni Salmanan dalam kasus Quotex yakni, Doni seolah bermain trading di Quotex dan berhasil meraup miliaran.

“Seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah di Quotex dan melakukan dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube dalam hal ini para member untuk bergabung dan bermain trading di Quotex,” jelasnya di Mabes Polri, Selasa,(15/03/2022).

Padahal, Doni tidak bermain di Quotex. Menurutnya, Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.

Doni Salmanan
Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan. (Foto: Pelopor.id/IG @donisalmanan89)

“Kenyataannya DS tidak trading di Quotex tersebut, melainkan hanya afiliator untuk dapat keuntungan dari member yang bergabung main trading valuta asing di Quotex,” tegas Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi.

Baca Juga :   Penjelasan Polri Soal Pemasangan Chip Pelat Nomor Kendaraan

Dia juga menyebut ada video yang menunjukkan Doni seolah sedang trading. Dalam video itu, Doni Salmanan seolah mendapat keuntungan miliaran rupiah.

“Para korban yang tertarik dengan promosi video tersebut melakukan trading di Quotex yang pada akhirnya mengalami kerugian materiil,” sebutnya.

Dalam kasus ini, telah menyita aset Doni Salmanan mulai dari uang tunai Rp 3,3 miliar, mobil Porsche, hingga rumah mewah di Bandung.

Doni Salmanan
Doni Salmanan. (Foto: Pelopor.id/Instagram)

Doni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan praktik perjudian online, penipuan, penyebaran kabar bohong atau hoax, sampai dengan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik mengenakan sangkaan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE.

Selain itu, Penyidik juga menjerat Doni Salmanan dengan Pasal 378, dan Pasal 55 KUH Pidana. Serta Pasal 3, dan Pasal 5, juga Pasal 10 UU 8/2010 tentang TPPU. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:41 WIB

Hadirkan King Nassar, PRSU 2026 Gabungkan Musik, Budaya, dan Identitas Sumatera Utara

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:53 WIB

Keyboardis Hengkang, Band Indie Jalesdeva Rilis Pengumuman

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:54 WIB

Porosatas Buka Babak Baru Lewat No Love! (Alternate Version) Bareng Yuke Sampurna

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:44 WIB

Kohi Sekai Hadirkan Semangat Bangkit dan Bertahan di Album Future

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:36 WIB

INDAHKUS Makin Cegil di Single Baru Bertajuk Bentar Lagi Sayang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:41 WIB

Eks Gitaris ERK, Reza Ryan Perkenalkan Proyek Solo Kantusfirmus Lewat Bintang Magnolia

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:47 WIB

Project Pop Bakal Rayakan 30 Tahun dengan Konser di Tennis Indoor Senayan, Jakarta

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

Unit Skatepunk Man Sinner Lepas Single Kembali, Representasi Aksi Comeback

Berita Terbaru