Pelopor.id – Terkait kasus dugaan korupsi lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menyatakan, bahwa Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni inisial S (Sukmana) dan RHI (Rudy Hartono Iskandar).
“Ini terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Kecamatan Cengkareng untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah (DPGP) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015,” tuturnya, Rabu (2/2/22).
Ahmad Ramadhan menjelaskan, kasus ini berawal dari satu laporan kepada Bareskrim Polri pada 27 Juni 2016 dengan nomor LP 656/VI/2016.
Mulanya, saat pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat yang akan digunakan untuk pembangunan rumah susun.
Pengadaan itu, dilakukan pada tahun Anggaran 2015-2016 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp684.510.250.000. Dengan rincian, Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp668.510.250.000 dan Rp16 miliar untuk anggaran Tahun 2016.
Tetapi objek tanahnya diduga sebagian atau seluruhnya dalam kondisi bermasalah dan/atau sertifikat hak miliknya diduga hasil rekayasa.
“Sehingga, tidak dapat dikuasai, dimiliki dan dimanfaatkan sepenuhnya. Yang mengakibatkan kerugiaan keuangan pada negara,” ungkap Ahmad Ramadhan.
Selain itu lanjutnya, ditemukan juga dugaan aliran penerimaan uang dari pihak kuasa penjual ke oknum pejabat pengadaan dan pejabat lainnya terkait dengan proses pengadaan tanah tersebut yang telah menguntungkan diri sendiri.
Penyidik menyita uang tunai senilai Rp1 miliar dalam kasus ini dengan rincian Rp161 juta dari mantan Kepala Seksi Pemerintahan dan Trantip Kecamatan Cengkareng, inisial MS.
Selanjutnya, Rp500 juta disita dari Camat Cengkareng periode 2011-2014, inisial J. Lalu, uang tunai Rp790 juta dari Camat Cengkareng periode 2014-2016, inisial ME.
“Selain uang tunai, kepolisian menyita dokumen girik, dokumen persyaratan penerbitan sertifikat hak milik (SHM), warkah tanah, dokumen terkait pengadaan tanah, dan dokumen terkait pembayaran tanah,” tegas Ahmad Ramadhan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). []












