Pelopor | Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memecat dengan tidak hormat Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (25/08/2022). Keputusan itu diambil melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar mulai Kamis (25/08/2022) pagi sampai Jumat (26/08/2022) dini hari.
“Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” tutur Pemimpin sidang etik Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/08/2022).
Ferdy Sambo pun menyatakan akan melakukan banding atas putusan ini. “Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan,” ucap Sambo.
Sidang kode etik terhadap Sambo dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Turut dihadirkan dalam sidang kode etik yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta itu, sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana, termasuk yang sudah ditetapkan tersangka yaitu Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf. []