Pelopor.id | Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, bagi warga yang terpaksa harus mudik pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru), wajib melapor ke posko PPKM Mikro.
Tidak hanya itu, masyarakat yang mudik tersebut juga wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), yang menyatakan bahwa warga yang bersangkutan telah disuntik vaksin sebanyak dua dosis dan bebas dari Covid-19.
“Jadi, setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. Nanti SKM nanti dikeluarkan oleh Ketua RT, yakni surat keterangan bepergian,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, pada Sabtu (27/11/2021).
Dedi menjelaskan bahwa polisi akan membangun posko checkpoint di jalur perbatasan antar-wilayah atau aglomerasi. “Kemudian polri juga di seluruh pintu tol dan jalur akses tertentu perbatasan antar-wilayah itu ada pos sebagai checkpoint, nah disitu nanti juga akan dicek disitu apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM,” ujarnya.
Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, jika tidak menunjukkan surat, maka petugas akan langsung melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap masyarakat tersebut. Jika hasilnya positif, petugas polisi akan langsung melakukan pemeriksaan ke tahapan Swab PCR dan apabila mendapatkan hasil yang sama, otomatis warga itu langsung dibawa ke lokasi karantina.
“Kalau misalkan belum akan dilakukan swab antigen, kalau misalnya dia nanti positif, akan ditindaklnjuti PCR. Kalau misalkan positif, akan dievakuasi menuju tempat lain. Kalau misalnya SKM dia ada, maka silahkan melanjutkan perjalanan,” ucap Dedi. []
Baca juga: Kapolri Paparkan Strategi Cegah Lonjakan Covid-19 Saat Nataru












