Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

- Editor

Jumat, 19 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Foto: Istimewa)

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Foto: Istimewa)

Pelopor.id | Jakarta – Polri menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J. Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, penetapan Putri sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pekan ini.

“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” tutur Agung di Mabes Polri, Jumat (19/08/2022).

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan). (Foto: Istimewa)

Irwasum Polri juga menegaskan bahwa penetapan Putri sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam sebanyak 3 kali oleh penyidik dengan disertai alat bukti yang ada dan gelar perkara. Namun, Putri belum dapat ditahan karena sedang sakit dan kini ia berada di rumah. Putri, meminta waktu istirahat selama 7 hari.

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” tegasnya.

Dengan penetapan Putri, maka bertambah jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang. Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma’ruf. Putri, disangkakan Pasal 340 sub 338 atau sama dengan suaminya Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. []

Baca Juga :   Mau Tidur Lebih Nyenyak? Taruh Tanaman Lidah Buaya di Dalam Kamar
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mahkamah Konstitusi Terima Perbaikan Permohonan Uji Materi UU Hak Cipta dari VISI
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek
Lomba Desa Wisata Nusantara dan Lomba Literasi Budaya Desa Tahun 2024
AHY di WWF 2024: Masyarakat Dunia Harus Atasi Kelangkaan Lahan dan Air
Kasus Dugaan Penggelapan Oknum Notaris Disoroti Praktisi Hukum
Warung Madura Tidak Pernah Dilarang Beroperasi 24 Jam
Indonesia Perlu Capai 5 Parameter ini untuk Jadi Negara Maju

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 23:12 WIB

AMIS, Generasi Baru Iwan Fals Rilis Single Local Wisdumb

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:28 WIB

Daun Jatuh Hadirkan Versi Baru Lagu Dewi

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:33 WIB

Pendaftaran Kompetisi Seni FINNA Art of the Year 2025 Resmi Dibuka

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:10 WIB

Djakarta Warehouse Project 2025 Bakal Digelar di Bali

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:18 WIB

Mahkamah Konstitusi Terima Perbaikan Permohonan Uji Materi UU Hak Cipta dari VISI

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:06 WIB

Hadir Sebagai Solois, Jack Andie Rilis Single Jangan Menangis

Kamis, 8 Mei 2025 - 00:32 WIB

Unit Pop Alternatif, Lomba Sihir Rilis Album Kedua Berjudul Obrolan Jam 3 Pagi

Rabu, 7 Mei 2025 - 23:35 WIB

Solois Asal Surabaya, Ardhita Rilis Single Debut Bertajuk Stupidly

Berita Terbaru

Penyanyi solo, AMIS. (Foto: Istimewa)

Musik

AMIS, Generasi Baru Iwan Fals Rilis Single Local Wisdumb

Minggu, 11 Mei 2025 - 23:12 WIB

Grup duo folk, Daun Jatuh. (Foto: Istimewa)

Musik

Daun Jatuh Hadirkan Versi Baru Lagu Dewi

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:28 WIB

Poster promosi Djakarta Warehouse Project 2025 (DWP25). (Foto: IStimewa)

Musik

Djakarta Warehouse Project 2025 Bakal Digelar di Bali

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:10 WIB