Pelopor.id | Jakarta – Polri menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J. Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, penetapan Putri sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pekan ini.
“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” tutur Agung di Mabes Polri, Jumat (19/08/2022).

Irwasum Polri juga menegaskan bahwa penetapan Putri sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam sebanyak 3 kali oleh penyidik dengan disertai alat bukti yang ada dan gelar perkara. Namun, Putri belum dapat ditahan karena sedang sakit dan kini ia berada di rumah. Putri, meminta waktu istirahat selama 7 hari.
“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” tegasnya.
Dengan penetapan Putri, maka bertambah jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang. Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma’ruf. Putri, disangkakan Pasal 340 sub 338 atau sama dengan suaminya Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. []