Pelopor.id | Jakarta – Pengadilan tinggi Malaysia pada Kamis (18/08/2022) mulai mendengarkan banding mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak untuk membatalkan hukuman penjara karena korupsi.
Sebelumnya, Pengadilan Federal pada hari Selasa menolak permohonan Najib Razak untuk persidangan ulang, membuka jalan bagi persidangan, yang akan diadakan hingga 26 Agustus.
Namun, ketika persidangan dimulai, pengacara pembela Hisyam Teh Poh Teik, mengejutkan pengadilan dengan memberi tahu panel dari lima hakim bahwa ia ingin dibebaskan dari kasus ini.
“Saya ingin memulai dengan mengajukan permintaan maaf berikut dari lubuk hati saya. Saya tidak dapat melanjutkan banding ini,” kata Hisyam seperti dikutip dari AFP.
Pengadilan sebelumnya menolak permintaan Hisyam untuk persiapan tiga sampai empat bulan. Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat mengatakan kepada pengacara bahwa dia tidak bisa melepaskan dirinya begitu saja dan meminta istirahat.
Najib dan partainya yang berkuasa dikalahkan dalam pemilu 2018, menyusul tuduhan keterlibatan mereka dalam skandal multi-miliar dolar di dana negara 1MDB.
Dia dan rekan-rekannya dituduh mencuri miliaran dolar dari kendaraan investasi negara dan membelanjakannya untuk segala hal mulai dari real estat kelas atas hingga seni mahal.
Dalam sidang pengadilan, Najib dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran pidana atas transfer 42 juta ringgit (USD 10,1 juta) dari mantan unit 1MDB ke rekening bank pribadinya.[]