Najib Razak Masih Berupaya Melepaskan Diri dari Hukuman 1MDB

- Editor

Kamis, 18 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. (Foto: Pelopor.id/Twitter @NajibRazak)

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. (Foto: Pelopor.id/Twitter @NajibRazak)

Pelopor.id | Jakarta – Pengadilan tinggi Malaysia pada Kamis (18/08/2022) mulai mendengarkan banding mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak untuk membatalkan hukuman penjara karena korupsi.

Sebelumnya, Pengadilan Federal pada hari Selasa menolak permohonan Najib Razak untuk persidangan ulang, membuka jalan bagi persidangan, yang akan diadakan hingga 26 Agustus.

Namun, ketika persidangan dimulai, pengacara pembela Hisyam Teh Poh Teik, mengejutkan pengadilan dengan memberi tahu panel dari lima hakim bahwa ia ingin dibebaskan dari kasus ini.

“Saya ingin memulai dengan mengajukan permintaan maaf berikut dari lubuk hati saya. Saya tidak dapat melanjutkan banding ini,” kata Hisyam seperti dikutip dari AFP.

Pengadilan sebelumnya menolak permintaan Hisyam untuk persiapan tiga sampai empat bulan. Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat mengatakan kepada pengacara bahwa dia tidak bisa melepaskan dirinya begitu saja dan meminta istirahat.

Najib dan partainya yang berkuasa dikalahkan dalam pemilu 2018, menyusul tuduhan keterlibatan mereka dalam skandal multi-miliar dolar di dana negara 1MDB.

Dia dan rekan-rekannya dituduh mencuri miliaran dolar dari kendaraan investasi negara dan membelanjakannya untuk segala hal mulai dari real estat kelas atas hingga seni mahal.

Dalam sidang pengadilan, Najib dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran pidana atas transfer 42 juta ringgit (USD 10,1 juta) dari mantan unit 1MDB ke rekening bank pribadinya.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Aksi Mogok Pilot Berakhir Setelah SAS dan Serikat Raih Kesepakatan

Berita Terkait

BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
Temuan Potongan Tikus Picu Penarikan Roti Terkenal di Jepang
Alroji Saku John Jacob Astor Pecahkan Rekor Harga Artefak Titanic
Kecelakaan Kereta Mematikan di India Terkait Kegagalan Sistem Sinyal
Biden Optimis Bisa Sepakat dengan Republik untuk Menaikkan Batas Utang
Ford Pangkas 1.300 Pekerjaan di Inggris
Tesla Babak Belur di Wall Street
Pesan Natal, Paus Fransiskus Minta Perang Rusia-Ukraina Diakhiri

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 08:00 WIB

Defend IT360 Rayakan 2 Tahun, Luncurkan Virtual SOC Essential Berbasis SIEM 24/7

Rabu, 5 November 2025 - 23:33 WIB

Aidea Weeks 2025 Siap Digelar, Hadirkan Diskusi Lintas Sektor tentang AI

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:19 WIB

WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Pesta Hadiah IMPoin 2025, Apresiasi IM3 untuk Pengguna Loyal

Jumat, 5 September 2025 - 16:06 WIB

Perkuat Keamanan Digital Lewat SATSPAM, Indosat IM3 Hadir di Pestapora 2025

Selasa, 2 September 2025 - 18:58 WIB

Honest Card Tawarkan Inovasi Fintech untuk Kredit Aman dan Bertanggung Jawab

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Spam dan Scam Meningkat, Provider Tri Indonesia Perkuat Perlindungan Digital Pelanggan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:42 WIB

Indosat IM3 Hadirkan SATSPAM, Fitur Keamanan Digital Tanpa Ribet

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat menghadiri BUMD Leader's Forum di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi

Jumat, 17 Apr 2026 - 22:10 WIB

Grup duo, Risty Ang dan Syafii Efendi. (Foto: Istimewa)

Musik

Risty Ang Gandeng Syafii Efendi di Lagu Jadilah Pemenang

Jumat, 17 Apr 2026 - 01:54 WIB