Pelopor.id | Jakarta – Bareskrim Polri menyampaikan bahwa sejak 2005-2020 Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menerima donasi senilai Rp2 triliun. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan dari jumlah donasi tersebut, sebanyak Rp450 miliar dipotong untuk operasional yayasan.
“Sehingga total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp2 triliun. Dan dari Rp 2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan,” beber Ramadhan saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Ramadhan juga menyebut, yayasan ACT sejak 2015-2019 melakukan pemotongan dana donasi sebesar 20-30 persen. Sedangkan sejak 2020 hingga sekarang dipotong sebesar 30 persen.
“Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT. Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang berdasarkan opini komite dewan syariah Yayasan ACT,” tegasnya.
Penyidik Bareskrim Polri, sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Empat tersangka tersebut adalah, Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, kemudian Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.
“Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf, Senin (25/07/2022).
Mereka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. []