Polri: 2005-2020 ACT Terima Donasi Rp 2 Triliun, Dipotong Rp 450 Miliar untuk Operasional

- Editor

Sabtu, 30 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelopor.id | Jakarta – Bareskrim Polri menyampaikan bahwa sejak 2005-2020 Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menerima donasi senilai Rp2 triliun. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan dari jumlah donasi tersebut, sebanyak Rp450 miliar dipotong untuk operasional yayasan.

“Sehingga total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp2 triliun. Dan dari Rp 2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan,” beber Ramadhan saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Ramadhan juga menyebut, yayasan ACT sejak 2015-2019 melakukan pemotongan dana donasi sebesar 20-30 persen. Sedangkan sejak 2020 hingga sekarang dipotong sebesar 30 persen.

“Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT. Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang berdasarkan opini komite dewan syariah Yayasan ACT,” tegasnya.

Penyidik Bareskrim Polri, sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Ahmad Ramadhan
Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan. (Foto:Pelopor.id/Polri)

Empat tersangka tersebut adalah, Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, kemudian Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.

“Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf, Senin (25/07/2022).

Baca Juga :   Mendadak! Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri, Alasannya?

Mereka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. []

Baca Juga :   Masa Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 40 Hari untuk Penyidikan Lebih Lanjut
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nama Grup Band Kotak Tetap Milik Cella, Tantri, dan Chua Usai Gugatan Banding Ditolak Pengadilan
Mahkamah Konstitusi Terima Perbaikan Permohonan Uji Materi UU Hak Cipta dari VISI
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek
Lomba Desa Wisata Nusantara dan Lomba Literasi Budaya Desa Tahun 2024
AHY di WWF 2024: Masyarakat Dunia Harus Atasi Kelangkaan Lahan dan Air
Kasus Dugaan Penggelapan Oknum Notaris Disoroti Praktisi Hukum
Warung Madura Tidak Pernah Dilarang Beroperasi 24 Jam

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:11 WIB

Solois Asal Tangerang, Azel Rilis Single Debut Perfect Charm

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:08 WIB

Nama Grup Band Kotak Tetap Milik Cella, Tantri, dan Chua Usai Gugatan Banding Ditolak Pengadilan

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:51 WIB

Kirana Setio Berbagi Panggung dengan Pitahati di Main-Main di Cipete Episode 12

Rabu, 14 Mei 2025 - 16:18 WIB

Kamila Batavia Hadirkan EP Perdana The Scent of Camellias

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:28 WIB

Daun Jatuh Hadirkan Versi Baru Lagu Dewi

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:33 WIB

Pendaftaran Kompetisi Seni FINNA Art of the Year 2025 Resmi Dibuka

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:10 WIB

Djakarta Warehouse Project 2025 Bakal Digelar di Bali

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:37 WIB

Swag Event 103: Panggung Musik yang Meriah di Kala di Kalijaga

Berita Terbaru