Polri: 2005-2020 ACT Terima Donasi Rp 2 Triliun, Dipotong Rp 450 Miliar untuk Operasional

- Editor

Sabtu, 30 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelopor.id | Jakarta – Bareskrim Polri menyampaikan bahwa sejak 2005-2020 Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menerima donasi senilai Rp2 triliun. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan dari jumlah donasi tersebut, sebanyak Rp450 miliar dipotong untuk operasional yayasan.

“Sehingga total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp2 triliun. Dan dari Rp 2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan,” beber Ramadhan saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Ramadhan juga menyebut, yayasan ACT sejak 2015-2019 melakukan pemotongan dana donasi sebesar 20-30 persen. Sedangkan sejak 2020 hingga sekarang dipotong sebesar 30 persen.

“Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT. Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang berdasarkan opini komite dewan syariah Yayasan ACT,” tegasnya.

Penyidik Bareskrim Polri, sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Ahmad Ramadhan
Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan. (Foto:Pelopor.id/Polri)

Empat tersangka tersebut adalah, Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, kemudian Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.

“Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf, Senin (25/07/2022).

Baca Juga :   Densus 88 Tangkap 53 Terduga Teroris dalam Sepekan

Mereka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. []

Baca Juga :   Kemendagri Dorong Perbaikan Layanan Samsat untuk Dongkrak Pendapatan
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:51 WIB

Visiting Jakarta Dukung Remember Fest 2026 Promosikan Pariwisata Kreatif

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:04 WIB

Billboard “Welcome To The” Muncul di Bundaran HI, Publik Kaitkan dengan Guns N’ Roses

Senin, 22 Juni 2026 - 00:55 WIB

Ini Lirik Lengkap Lagu Anakmu Slalu Cinta Milik Lindee Cremona

Minggu, 21 Juni 2026 - 02:08 WIB

Kolaborasi Enerjik Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Lahirkan Dopamine (Bukan Haluuu)

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:16 WIB

Man Sinner Tampil di Pasar Seni Ancol untuk JAKALCER FEST 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:39 WIB

Anakmu Slalu Cinta Jadi Single Terbaru Lindee Cremona

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:07 WIB

Jakarta Indiesphere 2026: Melting Pot Kreativitas Indie Ibu Kota

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:49 WIB

James F. Sundah Foundation Luncurkan Beasiswa Riset Hak Cipta

Berita Terbaru

Jakarta International Pet Show (JIPS) 2026 siap digelar. (Foto: Istimewa)

Nasional

Jakarta International Pet Show 2026 Siap Hadir di NICE PIK 2

Kamis, 25 Jun 2026 - 15:50 WIB

Tim sepakbola Aston Villa bakal bertanding melawan Indonesia Allstar pada Agustus 2026. (Foto: Istimewa)

Nasional

Aston Villa Siap Panaskan GBK Lawan Indonesia All Stars

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:59 WIB