Pelopor.id | Jakarta – Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menegaskan, pihaknya melarang pengoperasian Odong-odong di jalan demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas, baik bagi pengemudinya maupun pengguna jalan lainnya “Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan,” tegasnya dikutip Kamis, (28/07/2022)
Suhanan menjelaskan, Odong-odong mobil pada umumnya merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Sementara penegakkan hukum di bidang lalu lintas yang dilakukannya meliputi semua bidang hukum lalu lintas, tidak terkecuali terhadap keberadaan Odong-odong mobil. “Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” sebutnya.
Adapun penegakkan hukum atas keberadaan Odong-odong, menurut Suhanan, ada beberapa metode yakni secara pencegahan dan penegakan hukum. Tindakan pencegahan dilakukan bersifat pembinaan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil. Sedangkan Surat Imbauan adalah surat yang berisi ajakan yang persuasif diberikan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil.
Surat yang diberikan kepada pemilik bengkel berisi dua imbauan, yaitu untuk tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan memberikan edukasi kepada pelanggan bahaya perubahan rancang bangun kendaraan bermotor.
“Surat himbauan yang diberikan kepada pemilik Odong-odong mobil untuk tidak melakukan perubahan rancang bangun kendaraannya,” ucap Suhanan.
Sementara tindakan penegakan hukum, yaitu suatu usaha dan kegiatan dalam rangka penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, penyidikan peristiwa kecelakaan lalu lintas serta proses pengajuan ke Pengadilan. “Kegiatan penegakan hukum dilakukan dengan pelaksanaan operasi rutin kepolisian dan operasi khusus kepolisian,” tandasnya.
Suhanan menyebut, tindakan penegakan hukum yang dapat dilakukan oleh kepolisian dibedakan menjadi dua yaitu perlakuan dan penghukuman. Bentuk perlakuan berupa peringatan dan penyitaan, sedangkan penghukuman berupa tilang.
“Bentuk perlakuan berupa peringatan dilakukan sebanyak 3 kali kepada pengemudi dan pemilik Odong-odong mobil yang telah mengalami perubahan tipe, apabila pengemudi dan pemilik tidak menghiraukan akan diadakan penyitaan,” pungkas Dirgakkum Korlantas Polri.
Suhanan juga menyampaikan belasungkawa atas peristiwa kecelakaan lalu lintas tertabraknya Odong-odong oleh kereta di Serang, Banten yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia. []