Pelopor.id | Jakarta – Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, menyita 56 unit kendaraan operasional Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Puluhan kendaraan itu, kemudian dititipkan di gudang yang berada di kawasan Bogor.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membeberkan, puluhan kendaraan operasional ACT tersebut dititipkan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora di Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor, Jawa Barat.
“Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes dan di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup, kondisi aman,” ungkap Ramadhan Kamis (28/07/2022).
Adapun penyitaan 56 kendaraan operasional ACT itu, dilakukan kemarin, Rabu (27/07/2022) pukul 13.00 WIB. Kendaraan itu, terdiri atas 44 unit mobil dan 12 sepeda motor. “Sementara telah disita 44 unit mobil dan 12 motor yang berada di tangan Subhan selaku General Affair ACT atau Kabag Umum ACT,” tandas Jenderal Bintang Satu itu.
Sementara Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji menyebut, tim masih melakukan pengawasan dan pendataan terkait aset ACT yang terkait dengan tindak pidana. Kendaraan yang disita itu, juga jumlahnya masih sementara dan diperkirakan bakal bertambah seiring kegiatan pengawasan dan pendataan yang dilakukan penyidik. “Itu yang baru terdata hari ini, mungkin nambah,” ucap Andri. []