Pelopor.id – Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh jajaran Polri tidak boleh membawa senjata api (senpi) saat mengamankan unjuk rasa. Menurutnya, larangan membawa senpi dan peluru tajam tersebut sesuai standar operasional prosedur (SOP) Kepolisian.
“Sesuai dengan operasional prosedur, bahwa pengamanan dan pelayanan pengunjuk rasa oleh seluruh anggota Polri tidak diperbolehkan membawa senpi dan peluru tajam,” tutur Dedi di Gedung PTIK, Jakarta Selatan yang dikutip Jumat, (04/03/2022).
Ia pun meminta seluruh Kapolres dan Kapolda menekankan hal tersebut kepada para bawahannya. Agar peristiwa-peristiwa pidana akibat melanggar SOP oleh anggota saat mengamankan demo tidak terulang.
“Pada prinsipnya komitmen pimpinan Polri pada seluruh anggota tolong betul-betul mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku,” ungkap Jenderal bintang dua tersebut.
Kadiv Humas Polri juga memastikan, bahwa setiap anggota yang melanggar aturan bakal menerima konsekuensinya. Yakni mendapat hukuman tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
“Siapapun yang terlibat dan terbukti melakukan pelanggaran dalam setiap peristiwa pidana, baik itu anggota Polri akan ditindak secara tegas, ini merupakan koreksi bagi seluruh polres, polda,” tandas lulusan Akabri tahun 1990 itu. []