Pelopor.id | Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Empat tersangka itu adalah:
- Ahyudin. Pendiri dan mantan ketua ACT
- Ibnu Khajar, ketua ACT
- Hariyana Hermain, Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT
- Novariadi Imam Akbari, Sekretaris ACT.
“4 orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf, Senin (25/07/2022).
Kendati demikian, keempat tersangka ini belum ditahan dan Dirtipideksus Bareskrim Polri bakal melakukan diskusi internal untuk menetapkan waktu penahanan. “Sementara akan kita gelar kembali terkait penangkapan dan penahanan,” ungkap Helfi.
Sebelumnya, tim penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri melakukan gelar perkara berkenaan kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.
“Hari ini (Senin, 25/07/2022) gelar perkara ACT. Perkembangan penyidikan. Ya nanti siang,” ucap Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. []