Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT

- Editor

Senin, 25 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelopor.id | Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Empat tersangka itu adalah:

  • Ahyudin. Pendiri dan mantan ketua ACT
  • Ibnu Khajar, ketua ACT
  • Hariyana Hermain, Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT
  • Novariadi Imam Akbari, Sekretaris ACT.

“4 orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf, Senin (25/07/2022).

Kendati demikian, keempat tersangka ini belum ditahan dan Dirtipideksus Bareskrim Polri bakal melakukan diskusi internal untuk menetapkan waktu penahanan. “Sementara akan kita gelar kembali terkait penangkapan dan penahanan,” ungkap Helfi.

Sebelumnya, tim penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri melakukan gelar perkara berkenaan kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.

“Hari ini (Senin, 25/07/2022) gelar perkara ACT. Perkembangan penyidikan. Ya nanti siang,” ucap Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. []

Baca Juga :   Aliansi Renault, Nissan, Mitsubishi Alokasikan € 20 Miliar Untuk EV
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nama Grup Band Kotak Tetap Milik Cella, Tantri, dan Chua Usai Gugatan Banding Ditolak Pengadilan
Mahkamah Konstitusi Terima Perbaikan Permohonan Uji Materi UU Hak Cipta dari VISI
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek
Lomba Desa Wisata Nusantara dan Lomba Literasi Budaya Desa Tahun 2024
AHY di WWF 2024: Masyarakat Dunia Harus Atasi Kelangkaan Lahan dan Air
Kasus Dugaan Penggelapan Oknum Notaris Disoroti Praktisi Hukum
Warung Madura Tidak Pernah Dilarang Beroperasi 24 Jam

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:11 WIB

Solois Asal Tangerang, Azel Rilis Single Debut Perfect Charm

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:08 WIB

Nama Grup Band Kotak Tetap Milik Cella, Tantri, dan Chua Usai Gugatan Banding Ditolak Pengadilan

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:51 WIB

Kirana Setio Berbagi Panggung dengan Pitahati di Main-Main di Cipete Episode 12

Rabu, 14 Mei 2025 - 16:18 WIB

Kamila Batavia Hadirkan EP Perdana The Scent of Camellias

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:28 WIB

Daun Jatuh Hadirkan Versi Baru Lagu Dewi

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:33 WIB

Pendaftaran Kompetisi Seni FINNA Art of the Year 2025 Resmi Dibuka

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:10 WIB

Djakarta Warehouse Project 2025 Bakal Digelar di Bali

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:37 WIB

Swag Event 103: Panggung Musik yang Meriah di Kala di Kalijaga

Berita Terbaru