Kasus Korupsi Gerobak UMKM Rp 76 M, Bareskrim Periksa 40 Orang Saksi

- Editor

Jumat, 17 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan. (Foto:Humas Polri)

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan. (Foto:Humas Polri)

Jakarta – Bareskrim Polri telah memeriksa 40 Saksi terkait kasus Dugaan Korupsi Penyediaan Gerobak UMKM di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun anggaran 2018 sampai dengan 2019.

Ini menjadi komitmen Polri dalam pemberantasan korupsi. Apalagi kasus tersebut berkaitan dengan kepentingan pengusaha kecil dan menengah yang membutuhkan bantuan pemerintah dengan perkiraan kerugian negara hingga Rp76 miliar.

“Update saat ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 40 saksi terkait dengan pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018-2019 pada Kementerian Perdagangan,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Jumat (17/06/2022).

Ramadhan menjelaskan, para saksi yang telah diperiksa Bareskrim Polri sebagian besar merupakan saksi korban seharusnya menerima, tetapi ternyata tidak menerima bantuan gerobak dan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah bersurat kepada BPK RI. Saat ini dalam penghitungan kerugian keuangan negara di BPK RI,” ungkap Ramadhan.

Dugaan korupsi anggaran gerobak dagangan UMKM ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang berhak menerima bantuan itu, namun sudah 3 tahun berjalan mereka tak kunjung mendapatkan gerobak itu dari Kemendag. []

INAYA UMPAN PANCING

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Terkait Kasus Oxtraden, Kapan Polda Metro Jaya Periksa Kapten Vincent?

Berita Terkait

Promosikan Judi Online, Youtuber Emak Gila Dibekuk Polisi
Polisi Bekuk Brand Ambasador Judi Online di Bandung
Street Race ke 6 Segera Dilaksanakan, Catat Tanggal dan Tempatnya
Pekan Pertama Tilang Manual, Polres Depok Tindak 495 Pengendara
Pemandu Karaoke Lengayang Dipersekusi, Polisi Minta Pelaku Menyerahkan Diri
Kepergok Mau Curi Motor, Maling Tembakkan Airsoft Gun
Resmi Jadi Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Minta Kerjasama Semua Pihak
Waspada, Kasus Gagal Ginjal Akut Muncul Lagi

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:41 WIB

Boikot FIFA, UEFA Nyatakan Piala Dunia Tidak untuk Dijual

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:40 WIB

Langgar Privasi, TikTok dan Apple Kena Denda di Korea Selatan

Senin, 20 Juli 2026 - 17:58 WIB

Bicara Persatuan di Piala Dunia 2026, Tom Cruise Tuai Kritik Pedas

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:33 WIB

Shakira dan Burna Boy Hidupkan Semangat Global di Mexico City

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:00 WIB

BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence

Jumat, 10 Mei 2024 - 19:58 WIB

Temuan Potongan Tikus Picu Penarikan Roti Terkenal di Jepang

Minggu, 28 April 2024 - 13:46 WIB

Alroji Saku John Jacob Astor Pecahkan Rekor Harga Artefak Titanic

Minggu, 4 Juni 2023 - 18:03 WIB

Kecelakaan Kereta Mematikan di India Terkait Kegagalan Sistem Sinyal

Berita Terbaru

Logo Organisasi sepak bola negara-negara Eropa UEFA. (Foto: Istimewa)

Internasional

Boikot FIFA, UEFA Nyatakan Piala Dunia Tidak untuk Dijual

Jumat, 31 Jul 2026 - 17:41 WIB

Ilustrasi aplikasi JakOne dari Bank Jakarta. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

JakOne Mobile Antar Bank Jakarta Raih Digital Excellence Awards 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 17:27 WIB