Jakarta | Komisi Sekuritas dan Bursa atau The Securities and Exchange Commission (SEC) mengatakan perusahaan terdaftar yang berinvestasi dalam cryptocurrency dan aset digital harus memiliki sistem manajemen risiko untuk mengurangi dampak volatilitas pasar.
Dalam tujuh bulan terakhir, nilai pasar cryptocurrency telah anjlok sekitar 70%, di tengah aksi jual besar-besaran. Berdasarkan data Coinecko.com, pada Rabu (15/06/2022) sore, kapitalisasi pasar cryptocurrency mencapai USD 926 miliar, turun 6,8% dalam 24 jam.
Untuk meredam pukulan bagi investor, SEC mengeluarkan surat edaran yang mendesak perusahaan terdaftar yang berinvestasi atau terlibat dalam bisnis yang terkait dengan aset digital, untuk mengembangkan manajemen risiko dan sistem pengendalian internal.
Mengutip Reuters, langkah itu untuk mengurangi risiko dan potensi dampak volatilitas, dan untuk menetapkan sistem penyimpanan kendali aset digital yang aman untuk mencegah risiko pencurian siber.
Menurut surat tersebut, regulator juga meminta perusahaan yang terdaftar dengan investasi atau rencana untuk berinvestasi dalam aset digital untuk mempertimbangkan dengan hati-hati, guna memastikan investasi ini tidak akan membahayakan posisi keuangan atau hasil operasi mereka. Pasalnya, investasi dalam aset digital berisiko dan rentan terhadap kejahatan dunia maya.
Perusahaan harus memastikan ada pemisahan tugas antara mereka yang bertanggung jawab untuk menjaga dompet dan mereka yang bertanggung jawab untuk membeli, menjual, mentransfer, atau menyimpan aset digital di dompet dari kustodian berlisensi dan teregulasi.
Perusahaan juga harus memiliki sistem pemantauan untuk memastikan tidak ada aset digital yang disalahgunakan, dan pengoperasiannya benar-benar sesuai dengan langkah dan sistem yang ditetapkan.
Selain itu, SEC juga meminta komite audit perusahaan untuk memeriksa dan memberikan komentar tentang efisiensi sistem pengendalian internal perusahaan terkait tata kelola aset digital.[]












